Jakarta- Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Nurcahyo Utomo mengatakan rekomendasi yang dikeluarkan KNKT terkait jatuhnya Lion Air JT 610 tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Baca juga: Hari Ini KNKT dan Investigator Lion Air Jatuh ke AS Temui Boeing
"Apa bila mau melakukan investigasi di pengadilan ya mungkin penyidiknya mencari data sendiri," ujar dia di Kantor KNKT, Rabu, 28 November 2018.
Pada 29 Oktober 2018, Pesawat Lion Air JT 610 jatuh di perairan Tajung Pakis, Jawa Barat. Insiden itu menewaskan 181 orang, yang terdiri dari 178 penumpang dewasa, 1 anak, dan 2 bayi. Juga pilot dan awak pesawat yang berjumlah 7 orang.
Nurcahyo menjelaskan, data yang dikeluarkan dan diselidiki KNKT hanya digunakan sebagai rekomendasi pihak-pihak terkait seperti Lion Air dan Boeing untuk melakukan perbaikan. Dia menambahkan, KNKT tidak akan memberikan data Cockpit Voice Recorder (CVR) dan Flight Data Recorder (FDR) untuk investigasi peradilan.
Menurut Nurcahyo, penjatuhan sanksi tidak dapat dilakukan oleh KNKT. Ranah tersebut, kata dia, berada di Kementerian Perhubungan. Namun dia enggan melanjutkan, jika data KNKT digunakan Kemenhub untuk menjatuhkan sanksi. "Saya tidak tahu," ucap dia.
Berdasarkan Undang-undang, kata Nurcahyo, peraturan tersebut sudah ditulis pada Undang-undang nomor 1 Tahun 2009, Pasal 359. Dalam pasal tersebut tertulis, (1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. (2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan akan menjatuhkan sanksi ke Lion Air berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan KNKT. Menurutnya, KNKT sudah cukup transparan mengungkap data-data terkait kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.
Budi Karya berujar, sudah memberikan sanksi berupa sanksi persoal ke Direktur Teknik Lion Air terkait kecelakaan tersebut. "Seperti yg saya sampaikan tadi, pemerintah melakukan kegiatan-kegiatan apalagi sifatnya sanksi itu sesuai rekomendasi KNKT," tutur dia.