TEMPO.CO, Jakarta - Sedikitnya ada enam bandara yang akan memberlakukan kenaikan tarif Airport Tax per 1 Desember 2018 mendatang dengan kisaran maksimal 35 persen. PT Angkasa Pura II (Persero) menyebutkan kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) itu berlaku di enam bandara di bawah kelolaannya.
Baca: Menhub: Airport Tax Tak Pernah Naik Sejak 6 Tahun Lalu
Keenam bandara tersebut adalah Bandara Kualanamu di Deli Serdang, Bandara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru, Bandara Supadio di Pontianak, Bandara Silangit di Siborong-borong, Bandara Depati Amir di Bangka Belitung, dan Bandara Internasional Jawa Barat di Kertajati. Khusus Bandara Supadio, penaikan hanya terjadi untuk rute internasional.
Direktur Utama Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan penyesuaian Airport Tax akan mulai disosialisasikan dalam waktu dekat dan diterapkan efektif mulai 1 Desember 2018. "Usulan (penyesuaian PSC) kami sudah disetujui,realisasi per 1 Desember 2018. Surat keputusan (dari Kementerian Perhubungan) sudah diteken sejak akhir Oktober," kata Awaluddin, Selasa, 27 November 2018.
Awaluddin menambahkan usulan tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 1/2009 tentang Penerbangan, PJP2U diajukan oleh pengelola bandara dengan berkonsultasi dengan pemerintah. Tahapan konsultasi tersebut dilakukan sebagai bentuk governance.
Koordinasi yang dilakukan mencakup berbagai pihak, termasuk Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Pusat Statistik, dan Bank Indonesia untuk dikaji bersama. Hal tersebut untuk menghitung dampak ekonomi terhadap masyarakat.
Lebih jauh Awaluddin menjelaskan usulan penyesuaian tarif tersebut untuk menyeimbangkan dana investasi yang telah dikeluarkan. Penetapan penyesuaian tarif dari pemerintah akan dikembalikan lagi dalam bentuk besaran revenue menjadi reinvestasi peningkatan mutu bandara.
Awaluddin berpendapat reinvestasi bisa untuk peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan bandara, seperti perpanjangan landasan pacu (runway), fasilitas penunjang, hingga ekspansi terminal bandara. Dia menjelaskan nominal investasi dalam tiga tahun terakhir adalah sebesar Rp 38,7 triliun yang terdiri dari Rp 9 triliun pada 2016, Rp 11 triliun pada 2017, dan Rp 18,7 triliun pada 2018.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif Airport Tax sudah saatnya dinaikkan. “Itu sudah hampir enam tahun enggak naik, inflasi saja tahun ke tahun naik berapa?” ujar Budi Karya di Kejaksaan Agung, Kamis, 1 Maret 2018.
Baca: Airport Tax Naik, Begini Komentar CEO AirAsia Tony Fernandes
Budi Karya mengatakan banyak pembiayaan yang harus dipenuhi oleh PT Angkasa Pura II, sebagai pengelola bandara. Untuk itu, tarif Airport Tax bandara harus dinaikkan.
BISNIS