TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Penerbangan Alvin Lie mengatakan hilangnya uang di dalam tas yang disimpan di bagasi pesawat bukanlah tanggung jawab maskapai. Sebab, maskapai tak mengetahui isi barang bawaan penumpang saat melakukan check in.
BACA: Ini Ketentuan Penyimpanan Bagasi Pesawat Garuda Indonesia
"Kalau isinya yang hilang bukan tanggung jawab maskapai tapi kalau tas bagasinya hilang itu memang tanggung jawab maskapai," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 November 2018.
Ia mengatakan jika barang berharga ingin dimasukkan ke dalam bagasi maka harus ditunjukkan terlebih dahulu ke petugas saat melakukan check in. "Nah nanti Airlines baru akan memutuskan apakah akan mengizinkan barang itu di dalam bagasi atau harus dibawa sendiri atau boleh masuk bagasi tapi harus diasuransikan,"
Sebelumnya, kejadian tidak menyenangkan menimpa Ihsan, 30 tahun, seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 101 rute Palembang-Jakarta. Ihsan mengaku uang ratusan ribu yang disimpannya di tas ransel hilang begitu pesawat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Tas ransel itu diletakkan di bagasi pesawat.
BACA: Uang Penumpang Hilang, Garuda Indonesia: Barang Berharga Tidak Boleh di Bagasi
Senior Manager Public Relations Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyebut manajemen langsung memeriksa seluruh petugas yang terlibat dalam penerbangan ini. Akan tetapi secara aturan yang berlaku, kata Ikhsan, barang berharga seperti uang tunai memang tidak boleh disimpan di dalam bagasi bawah pesawat. "Kalau di kabin sih tidak apa-apa, kan itu dipegang penumpang," ujarnya.
Menurut Alvin, kehilangan barang yang terjadi di maskapai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara pasal 6. Dalam aturan tersebut tertulis pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian dari hilangnya barang berharga atau barang berharga milik penumpang yang disimpan dalam bagasi tercatat kecuali pada saat pelaporan keberangkatan atau check in penumpang telah menyatakan dan menunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berharga dan pengangkut setuju mengangkutnya. Pengangkut juga dapat meminta kepada penumpang untuk mengasuransikan barang tersebut.
Namun, Alvin mengatakan jika barang yang hilang adalah tas atau koper yang dimasukkan ke dalam bagasi, penumpang bisa melapor kepada maskapai untuk dilakukan pencarian. "Maskapai punya waktu 2 minggu untuk menelusuri di mana barangnya, apakah tertinggal di bandara atau salah kirim atau gimana," kata dia.
Jika dalam waktu 2 minggu maskapai tidak bisa menemukan tas/koper tersebut maka maskapai harus mengganti uang Rp 100.000 dikalikan berat tas/koper yang hilang. "Jadi kalau tas yang hilang beratnya misal 7 kilogram ya berarti maskapai ganti 7 kg kali Rp 100 ribu," kata dia.
Baca berita tentang uang lainnya di Tempo.co.