TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan segera mencairkan dana bantuan kedua bagi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pada September 2018, Kemenkeu telah mencairkan bantuan sebesar Rp4,93 triliun.
BACA: BPJS Kesehatan: Penyakit akibat Bekerja Habiskan Rp 300 Miliar
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan bantuan kedua tersebut sudah melalui rapat tingkat Menteri dan sudah ada ketetapan memberikan bantuan tambahan menggunakan dana cadangan APBN. Saat ini Kemenkeu tengah memproses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan menggunakan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
"Menggunakan cadangan untuk membantu defisit BPJS Kesehatan sesuai dengan hasil review atau audit BPKP. Dengan sedikit rekonsiliasi, koreksi, karena ada beberapa bauran kebijakan yang sudah bisa berhasil," ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai, Selasa, 27 November 2018.
Dia memerinci dengan bauran pajak rokok, perbaikan pelayanan terhadap BPJS Kesehatan, bauran dengan PT Taspen (Persero) serta penghematan biaya operasional cukup memberikan dampak terhadap pengurangan beban defisit. Dengan demikian, hasil audit dari BPKP menjadi lebih kecil.
"Jadi, PMK sudah ada, kita sudah proses dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai dengan akhir pencairannya. Jadi pencairannya menggunakan dana dr APBN, menggunakan seperti yang kemarin, cadangannya," katanya.
Mardiasmo menegaskan bantuan kepada BPJS Kesehatan ini merupakan hasil review kedua dari BPKP. Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengungkapkan pihaknya sudah menyurati Kemenkeu untuk pencairan dana bantuan kedua tersebut dengan jumlah Rp 5,6 triliun.
BISNIS