TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan pemerintah tidak akan menggulirkan jenis pajak baru. Kepala BKF, Suahasil Nazara menuturkan dengan tidak adanya jenis pajak baru, bukan berarti pemerintah tetap santai. Dia menegaskan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan tetap mendorong penegakan kepatuhan bayar pajak.
Baca juga: Inilah Keringanan saat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
"Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorong compliance," ujar Suahasil, Senin, 26 November 2018.
Menurutnya, ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan rasio pajak. Setelah tax amnesty, dia menegaskan pemerintah tetap akan bekerja mendorong tingkat kepatuhan ini.
Badan Kebijakan Fiskal juga melaporkan laporan pungutan pajak sepanjang 2017 yang tidak terserap mencapai Rp 154,4 triliun. Suahasil mengungkapkan nilai pajak yang tidak terserap tersebut setara dengan 1 persen terhadap PDB.
"Nilai yang tidak jadi terserap ini karena adanya insentif pajak," ungkap Suahasil dalam Business Challenges 2019, Senin, 26 November 2018.
Nilai pajak yang tidak terserap ini dilaporkan didalam Laporan Belanja Perpajakan tiap tahun. Adapun, nilai pajak yang tidak terserap dari belanja insentif pajak pada tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp 143,4 triliun pada 2016.
Peningkatan terbesar terjadi di dalam pajak PPN dan PPnBM dari Rp 114,3 triliun pada 2016 menjadi Rp 125,4 triliun. Untuk tahun ini, Suahasil menuturkan BKF akan mulai menghitung pada tahun depan.
BISNIS