TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan mengusulkan kepada Mahkamah Agung menerapkan denda maksimal hingga Rp 1 juta bagi pengemudi truk yang melanggar aturan kelebihan muatan. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan usulan itu sudah disampaikan secara lisan kepada Mahkamah Agung agar hakim di Indonesia mengenakan denda pelanggaran kelebihan muatan Rp1 juta.
Baca: Truk Mogok di Simpang Susun Tomang Berhasil Dievakuasi
"Keinginan saya denda Rp 1 juta agar para pengusaha jera," katanya dalam kunjungan ke Unit Pelaksana Penambangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Way Urang Lampung Selatan, Senin, 26 November 2018.
Selama ini, menurutnya, denda kepada pengemudi truk pelanggar aturan overdimention dan overload (ODOL) terlalu ringan yaitu rata-rata Rp 250.000 per pelanggaran. Padahal denda sebesar itu masih sangat kecil dibandingkan dengan tingkat kerusakan jalan akibat truk ODOL yang dihitung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp 43 triliun per tahun.
Oleh karena itu, dia akan menghadap ke Mahkamah Agung untuk mengeluarkan surat edaran agar semua hakim yang menyidangkan kasus pelanggaran muatan menerapkan denda maksimal.
Budi melanjutkan pihaknya telah mengoperasikan 42 unit UPPKB di seluruh Indonesia guna menegakkan aturan hukum tentang pelanggaran kelebihan muatan. Penindakan pelanggaran berupa tilang, penundaan perjalanan 1x24 jam dan surat peringatan untuk pelanggaran over dimention.
Untuk penindakan berupa penurunan muatan sebagai konsekuensi pelanggaran kelebihan muatan, Budi menegaskan wajib ditanggung oleh para pengusaha angkutan barang termasuk truk. "Jembatan timbang adalah pengawasan, risiko terhadap biaya penurunan barang tanggung jawab pengusaha," ujarnya.
BISNIS