INFO BISNIS - Fintech Peer to Peer Lending memutus batas-batas tradisional proses pinjam-meminjam uang. Cara-cara konvensional dalam pengajuan hingga pencairan pinjaman berubah dengan hadirnya Fintech P2P Lending. Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi, layanan jasa keuangan P2P Lending termasuk dalam model pinjaman untuk konsumen yang berkebutuhan khusus. “P2P Lending ini modelnya pinjaman cepat untuk kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi industri jasa keuangan kovensional,” ujarnya.
Hal itu diungkapkan Hendrikus Passagi saat acara Ngobrol@Tempo di Jakarta, Jumat, 23 November 2018. Acara ini diselenggarakan Tempo Media Group dengan OJK dan didukung salah satu penyedia jasa P2P Lending, Pinjam Gampang. Dikelola oleh PT Kredit Plus Teknologi, Pinjam Gampang telah terdaftar di OJK per 13 April 2018.
Baca Juga:
Acara ini merupakan rangkaian sosialisasi program Fintech Peer to Peer Lending: Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen. Diskusi ini menjadi sarana edukasi literasi keuangan sekaligus literasi digital. Dalam diskusi yang dimoderatori Redaktur Eksekutif Tempo.co Elik Susanto, turut hadir sebagai narasumber Chief Commercial Officer CROWDO Indonesia Zulfitra Agusta, Chief Information Officer KlikAcc Surya Wijaya, dan Ketua Bidang Institusional dan Public Relation Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede.
Hendrikus menambahkan, perusahaan Fintech P2P Lending tumbuh sangat pesat di Indonesia namun yang legal dan terdaftar di OJK baru 73. “Saat ini diindikasikan ada 400an penyedia jasa fintech ilegal. Terkait proses pemberantasan, pemerintah telah membentuk Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga,” ujar Hendrikus.
Sebagai regulator, OJK menetapkan Peraturan No. 77 Tahun 2016 sebagai landasan hukum bagi para perusahaan fintech, lender (pemberi dana), dan borrower (peminjam dana) agar berjalan dalam koridor. Sementara itu, Tumbur Pardede mengungkapkan, penting untuk masyarakat bisa membedakan fintech legal dan ilegal. Masyarakat diharapkan cermat dalam memilih dan menggunakan jasa Fintech P2P Lending. Pilihan yang legal dan terdaftar di OJK ( bisa dicek di www.ojk.go.id) resikonya lebih kecil.
Baca Juga:
Zulfitra Agusta mengatakan, Fintech Peer to Peer Lending mampu menjadi game changer perkembangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akses pendanaan yang mudah dan cepat dengan Fintech P2P Lending akan mengakselerasi pertumbuhan usaha kecil dan menengah. Sementara, Surya Wijaya menjelaskan bila perusahaan Fintech P2P Lending pun perlu melakukan edukasi dan pendampingan manajemen finansial kepada borrower supaya pendanaan yang diberikan tepat guna dan tidak terjadi kredit macet. (*)