TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi meluncurkan regulasi soal waktu penyelesaian transaksi saham atau settlement menjadi T+2. Ini merupakan aturan yang memangkas waktu penyelesaian di Bursa Efek Indonesia (BEI), dari yang semula tiga hari atau T+3 menjadi hanya dua hari saja.
BACA: OJK Meminta Nasabah Bank Korban Gempa Palu Melapor Jika ...
"Sebab, dana satu hari itu bisa mencapai triliunan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara HUT OJK dan peluncuran transaksi bursa T+2 di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu, 25 November 2018. "Sehingga dengan dua hari ini, dana bisa digunakan untuk keperluan lain, aktivitas ekonomi bisa lebih ceoat, likuditas lebih tinggi."
Dikutip dari laman resmi BEI, waktu atau siklus penyelesaian bursa T+2 merupakan sebuah penyelesaian transaksi dimana penyerahan efek oleh pihak penjual dan penyerahan dana oleh pihak pembeli dilakukan pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa.
Seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan praktik yang diterapkan oleh Bursa di dunia, salah satu rekomendasi pengembangan Pasar Modal Dunia dan praktik yang ada saat ini adalah mempersingkat siklus penyelesaian transaksi Bursa. Saat ini negara - negara di Kawasan Eropa, Asia, dan Amerika sudah mulai mempercepat siklus penyelesaian mereka dari T+3 menjadi T+2.
Penerapan T+2 dapat memberikan manfaat bagi Industri diantaranya peningkatan efisiensi proses penyelesaian, penyelarasan waktu penyelesaian dengan Bursa Dunia, likuiditas pasar yang lebih tinggi, pemanfaatan dana yang lebih cepat, hingga penurunan risiko pasar secara keseluruhan.
Walau begitu, penerapan waktu transaksi dua hari ini sebenarnya molor karena awalnya OJK bersama BEI menargetkan implementasi dari aturan T+2 itu dapat dilakukan sebelum Juni atau pada kuartal II 2018. Menurut Deputi Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi, molornya penerbitan ini hanya dikarenakan kehati-hatian otoritas untuk menerbitkan regulasi di tengah tingginya volatilitas pasar modal beberapa pekan terakhir, yang disebabkan oleh kondisi ekonomi global.
Namun demikian, ada hambatan kecil yang harus dihadapi terutama oleh perusahaan sekuritas atau broker yang menangani transaksi investor asing. Pasalnya ada perbedaan waktu antara Indonesia dengan negara lain sehingga perlu ada pembaruan infrastruktur perangkat lunak untuk menunjang layanan.
Tapi menurut Ketua OJK, Wimboh Santoso, penyesuaian infrastruktur ini akan dilakukan beriringan setelah peluncuran T+2. "Itu biasa, yang penting jalankan dulu." Toh bagaimanapun, kata Wimboh, ini merupakan program dunia dan Indonesia menjadi negara kedua di ASEAN yang telah menerapkan T+2 setelah Thailand.
BISNIS