TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mayagustina Andarini mengatakan BPOM menemukan kosmetik ilegal senilai Rp 112 miliar hingga November 2018.
Baca juga: Begini Pengedar Obat Kuat Ilegal Rp 17,4 Miliar Kelabui Tetangga
Maya mengatakan yang dimaksud ilegal merupakan produk yang tidak terdaftar, atau palsu, dengan berbagai macam modus ilegal lainnya. "Kemudian dari situ kami pun menyadari konsumen perlu dicerdaskan bagaimana jangan sampai, demand (kosmetik ilegal) ini semakin banyak," kata Maya saat ditemui di Pusat Grosir Asemka, Tambora, Jakarta, Sabtu, 24 November 2018.
Maya mengatakan penindakan terhadap perusahaan pengedar kosmetik ilegal dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. "Paling banyak kosmetik ilegal di Pulau Jawa, terutama di daerah Tangerang Banten, DKI Jakarta, maupun Jawa Barat," kata dia.
Menurut Maya, make up ilegal yang paling banyak beredar merupakan jenis dekoratif dan skin care. Dia juga mengatakan terdapat merek-merek dagang besar kosmetik yang juga dipalsukan. "Kami menemukan di suatu tempat seolah-olah merek ternama, padahal dipalsukan," kata dia.
Untuk menekan permintaan kosmetik ilegal, kata Maya, BPOM melakukan penindakan tegas terhadap perusahaan nakal. BPOM juga merasa perlu untuk mencerdaskan masyarakat pengguna kosmetik secara langsung, agar memilih dengan baik dan aman.
BPOM menggelar Kampanye Cerdas Memilih dan Menggunakan Kosmetik Aman dan Bermutu di Pusat Grosir Asemka, Tambora, Jakarta.
Tujuan kegiatan yang digelar BPOM itu, kata Maya, untuk menekan permintaan kosmetik yang tidak memenuhi standar atau mengandung bahan dilarang atau berbahaya. "Sehingga berakibat pada menurunnya supply kosmetik ilegal dan atau mengandung bahan dilarang atau berbahaya," kata Maya. Acara juga bertujuan menjadikan pasar Asemka sebagai contoh sentra perdagangan kosmetik legal dengan jangkauan distribusi nasional.