TEMPO.CO, Jakarta -Penyedia transportasi online Go-Jek menilai adanya penyesuaian tarif yang dilakukan selama ini berkaitan dengan supply dan demand di pasar. Terlebih saat ini hanya ada dua pemain penyedia aplikator transportasi online.
Baca: Prabowo Sedih Pemuda Jadi Ojol, Gojek: Mereka Pengusaha Mikro
Vice President Corporate Affair Go-Jek Michael Say mengklaim tarif yang ditetapkan oleh Go-Jek saat ini sudah yang paling tinggi yang diterima di pasaran. "Jadi otomatis ketika market-nya melakukan penyesuaian, kalau tidak melakukan itu maka dari sisi demand-nya tidak akan ada yang masuk," katanya, Jumat, 23 November 2018.
Michael mengatakan pihak Go-Jek terus menjaga sisi demand di pasar yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pendapatan mitra. Sebab, apabila tidak melakukan penyesuaian tarif berakibat pada berpindahnya konsumen ke aplikator lain.
Pihak Go-Jek meminta agar para mitra memahani kondisi tersebut. Pendapatan mitra juga bisa dihasilkan melalui intensif sehingga fokus Go-Jek saat ini adalah menjaga pendapatan mitra tak berubah bahkan turun sekalipun dengan mengadakan kampanye dan promo untuk meningkatkan demand.
"Jadi kalau dibilang kita tak memperhatikan tarif, sangat tidak benar karena justru kita melakukan adjustment ini untuk keberlangsungan mitra," katanya.
Pihaknya mengklaim selalu berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan terkait aspek pelayanan, tarif, serta keamanan baik mitra dan konsumen Go-Jek.
Terkait unjuk rasa yang kerap terjadi, Michael menyebut ada kanal resmi bernama Kopdar untuk menampung segala aspirasi mitra. Melalui Kopdar, semua perubahan-perubahan penyesuaian selalu terjadi sesuai kesepakatan. "Karena unjuk rasa kan belum tentu mewakili seluruh komunitas secara nasional," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan bisa meminta Kementerian Kominfo membekukan izin operasional aplikator taksi dalam jaringan jika melanggar tarif batas bawah dan batas atas seperti yang akan diatur dalam rancangan peraturan Menteri Perhubungan yang baru pengganti PM108/2017. Saat ini, batasan tarif taksi daring telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Untuk wilayah I meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali ditetapkan tarif batas bawah Rp3.500 per km dan batas atas Rp6.000 per km. Selanjutnya wilayah II yaitu Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua tarif batas bawah Rp3.700 per km dan batas atas Rp6.500 per km.
Baca: Driver GoJek 1 Juta Lebih, Berapa yang Dilindungi Asuransi ?
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi meminta pihak aplikator taksi daring untuk menyesuaikan tarifnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Ultimatum juga berlaku apabila operator tak mampu menjaga keamanan dan keselamatan penggunanya.
BISNIS