TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Peruhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya telah merampungkan audit khusus yang dilakukan terhadap PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan maskapai Lion Air. Menurut dia, audit tersebut berkaitan dengan perbaikan standar operasi prosedur (SOP) dan sumber daya manusia (SDM).
Baca: Sejumlah Anggota DPR Desak Pemerintah Tutup Lion Air
"Kami sudah memberikan rekomendasi perbaikan tentang hal tersebut kepada Lion Air," kata Budi Karya ditemui di sela rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 November 2018.
Adapun audit khusus ini dilakukan Kementerian berkaitan dengan tragedi jatuhnya pesawat Lion Air tujuan Jakarta-Pangkalpinang. Pesawat dengan nomor penerbangan JT610 dan nomor lambung PK-LQP itu jatuh pada Senin, 29 Oktober 2018 di sekitar perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus ini sebanyak 189 penumpang termasuk pilot dan kopilot serta awak kabin meninggal dunia. Adapun dari 189 korban tersebut sebanyak 109 penumpang telah berhasil dilakukan identifikasi oleh kepolisian.
Budi menjelaskan, hasil audit tersebut juga diberikan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT. Hal ini dilakukan karena KNKT merupakan institusi yang melalukan penyelidikan terhadap jatuhnya pesawat Lion Air tersebut.
"Artinya hasil audit tidak ada pada persoalan jatuhnya pesawat. Kalau soal pesawat jatuhnya seperti apa, itu kami menunggu hasil KNKT," kata Budi Karya.
Baca: Rekam Jejak Musibah Lion Air Sebelum Insiden JT 610
Sementara itu, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pada akhir bulan November 2018 lembaganya akan mengumumkan hasil sementara penyelidikan terhadap jatuhnya pesawat Lion Air. Menurut dia, pengumuman hasil penyelidikan sementara ini dilakukan maksimal satu bulan setelah kejadian sesuai dengan undang-undang yang ada. "Pertama tentu hasilnya akan kami sampaikan kepada keluarga korban terlebih dahulu," katanya.