TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. Mayoritas kenaikan upah mengikuti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dengan kenaikan seragam 8,03 persen, kecuali Pangandaran. “Keputusannya adalah 26 kabupaten/kota (kenaikannya 8,03 persen, dan satu kabupaten yaitu Pangandaran kenaikannya 10 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief di Gedung Sate, Bndung, 21 November 2018.
Baca: Tak Puas UMP DKI Jakarta 2019, Serikat Buruh Siap Demonstrasi
Ferry mengatakan, gubernur sengaja menggunakan kebijakan diskresi atau pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran sehingga mendapatkan penetapan kenaikan upah paling besar, di atas ketentuan PP 78. “Diskresi ini berdasarkan kondisi dan situasi, yang dalam pandangan pemerintah provinsi Jawa Barat, Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi baru ke depan,” kata dia.
Pangandaran misalnya tengah menunggu penetapan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata bersama Kabupaten Sukabumi. Ferry membandingkan, diantara dua daerah tersebut disparitas upah masih relatif besar kendati sama-sama diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Kabupaten Sukabumi saat ini sudah pada posisi Rp 2,791 juta, dibandingkan dengan Pangandaran Rp 1,716 juta, perbedaannya masih Rp 1 juta lebih. Jadi kita tidak bisa menyamaratakan,” kata dia.
Ferry mengatakan, diskresi tersebut menjadi tuntutan buruh agar disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat tidak lagi terlalu lebar. Gubernur menjanjikan akan mempertimbangkan usulan buruh tersebut, kendati belakangan diskresi tersebut diberikan hanya untuk Pangandaran. “Gubernur akan menginformasikan lebih detil kenapa ada daerah tertentu yang dipilih,” kata dia.
Ferry mengatakan, dalam Surat Keputusan Gubenrur Nomor 561/kep1220-yanbangsos/2018 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2019 ada tiga pengelompokan upah minimum di Jawa Barat. Kelompok pertama untuk upah yang sudah menembus Rp 4 juta. “Yaitu Kabupaten Karawang Rp 4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, serta Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126,18,” kata dia.
Kelompok kedua untuk upah minimum antar Rp 3-4 juta ada di 5 kabupaten/ktoa. Yakni Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54, Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88, Purwakarta Rp 3.722/299,94, serta Kota Bandung Rp 3.339.580,61.
Sementara mayoritas berada di rentang upah Rp 2-3 juta. “Ada 15 kabupaten.kota yagn UMK 2019 pada posisi di atas Rp 2 juta,” kata Ferry.
Yakni Bandung Barat (Rp 2.889.744,63), Sumedang (Rp 2.893.074,72), Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074,72), Kota Cimahi (Rp 2.893.074,71), Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016,23), Subang (Rp 2.732.899,70), Cianjur (Rp 2.336.004,97), Kota Sukabumi (Rp 2.331.752,50), Indramayu (Rp 2.117.713,68), Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529,61), Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.075.189,31), Kota Cirebon (Rp 2.045.422,24), serta Kabupaten Cirebon (Rp 2.024.160,07).
Ferry mengatakan, kelompok terakhir dengan upah masih di angka Rp 1 jutaan. Yakni Garut (Rp 1.807.285,69), Majalengka (Rp 1.791.693,26), Kuningan (Rp 1.734.994,34), Ciamis (Rp 1.733.162,42), Pangandaran (Rp 1.714.673,33), serta Kota Banjar (Rp 1.688.217,52).
Mewakili buruh, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan masih banyak daerah dengan besaran upah minimum Rp 1 juta. “Kebijakan yang dibuat Gubernur Jawa Barat serba tanggung," ujarnya Rabu, 21 November 2018.
Sementara kelompok pengusaha menerima keputusan gubernur Jawa Barat tentang UMK kabupaten/ktoa 2019 kendati ada pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran. “Masih sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Ketua Apindo Jawa Barat Deddy Wijaya pada Tempo, Rabu, 21 November 2018.