Bogor - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tetap melindungi industri kecil meski merevisi Daftar Negatif Investasi (DNI).
Baca juga: Airlangga Jelaskan Industri Percetakan Kain Dikeluarkan dari DNI
Menurut Airlangga, pemerintah memiliki aturan khusus berupa batasan modal minimum investasi asing yaitu Rp 10 miliar. "Asing mana bisa investasi di bawah Rp 10 miliar. Kan enggak boleh," katanya usai rapat terbatas di Istana Bogor, Rabu, 21 November 2018.
Airlangga mengatakan, aturan itu hanya berlaku untuk industri tertentu. Dia mencontohkan industri umbi-umbian dan warung internet. Khusus untuk industri rumput laut, pemerintah mengalokasikannya untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi. "Untuk Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) kita arahkan ke karagenannya," ujar dia.
Pemerintah sebelumnya merelaksasi sejumlah ketentuan DNI. Harapannya, kebijakan tersebut bisa mendorong substitusi barang impor. Dalam revisi DNI terbaru, pemerintah mengusulkan 54 bidang usaha direlaksasi. Sebanyak 25 bidang usaha di antaranya untuk asing hingga 100 persen.
Airlangga menuturkan, relaksasi tersebut tak berarti pemerintah menyerahkan diri kepada pihak asing. "Sama sekali tidak benar itu karena ini bicaranya masalah investasi," katanya.
Indonesia saat ini, kata dia , sangat ketergantungan terhadap impor. Dengan merevisi DNI, pemerintah justru mendorong substitusi impor. "Dengan substitusi, kemampuan industri dalam negeri meningkat dan ketergantungan terhadap barang impor meningkat," ujar Airlangga Hartarto.