TEMPO.CO, Jakarta - PT Internux menyatakan untuk sementara tidak menerima pembelian baru dari pelanggan baik isi ulang (top up) maupun paket berlangganan. Internux adalah penyedia layanan internet dengan merek Bolt.
Baca Juga Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Tbk Dicabut
"PT Internux tidak menerima pembelian baru sampai perseroan mendapatkan arahan dan persetujuan dari Kementerian Kominfo,” kata Presiden Direktur PT Internux Dicky Moechtar dalam keterangannya, Rabu, 21 November 2018.
Ia mengatakan perusahaan akan patuh terhadap kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Kominfo dan tetap mengedepankan layanan optimal bagi pelanggan. "Kami tetap memberikan layanan yang terbaik sambil menunggu dan berharap adanya penyelesaian," kata dia.
Sebelumnya, perusahaan telah mengajukan proposal untuk meminta perpanjangan pelunasan pembayaran. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pun menunda sementara penerbitan Surat Keputusan terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz (Gigahertz).
Selain Internux, ada dua perusahaan yang menunggak yaitu PT First Media Tbk dan PT Jasnita. Adapun kewajiban pembayaran frekuensi pada tahun 2016 dan 2017 yang belum dibayarkan oleh PT First Media Tbk adalah Rp 364 miliar, sementara PT Internux atau Bolt sebesar Rp 343 miliar. Hingga tenggat waktu pembayaran yaitu 19 November 2018, kedua perusahaan belum melunasi tunggakan.