Apalagi, kata Gati, ada beberapa klasifikasi yang harus dipenuhi bagi pemodal asing apabila ingin masuk dalam bidang usaha yang dimaksudkan. Ia tidak menutup kemungkinan apabila kebijakan ini akan memperbesar industri besar dalam negeri yang sudah ada. Pasalnya, kata dia, pasar yang diproduksi oleh industri besar itu berbeda dengan pasar UMKM. Jangan sampai kebijakan mengesampingkan industri besar hanya karena memprioritaskan UMKM.
"Pemerintah sejauh ini tetap pro dengan IKM, mulai dari pengurangan pajak, kemudahan bunga pinjaman lebhi rendah, dan lainnya," kata Gati.
Apabila merujk dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), Gati menuturkan pelepasan DNI memang ditujukan kepada industri yang sudah besar. Misalnya saja, pelepasan DNI industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, industri percetakan kain, dan kain rajut khususnya renda, menyasar kepada industri yang menggunakan mesin.
Gati menuturkan memang dalam penyusunan kebijakan ini tidak melibatkan UMKM karena kebutuhan investasi yang mendesak. Adapun tujuan dari pelepasan DNI ini, kata dia, lantaran nilai impor masih tinggi. Ia berharap kebijakan bari tersebut bisa memancing investasi pada tahun depan. "Dengan begitu, nilai impor bisa diturunkan. Kalau ada investasi masuk, maka penyerapan tenaga kerja dan daya beli naik," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan relaksasi DNI tetap berpihak pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Darmin mengatakan salah satu kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan.
“Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) – untuk masuk ke seluruh bidang usaha," kata Darmin.
Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menuturkan pada dasarnya deregulasi harus mendorong partisipasi pelaku usaha secara luas. Ia berharap kebijakan tersebut bisa berjalan secara bertahap. “Tujuannya agar ada masa belajar untuk pelaku usaha kecil domestik,” kata dia.