Pada waktu itu, Kejaksaan Agung tak mau terburu-buru melakukan eksekusi lantaran aset Yayasan Supersemar berserak. "Kami inventarisasi dulu, di mana saja asetnya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo. Bila semua aset telah terlacak, menurut Prasetyo, banyak strategi yang bisa dijalankan, termasuk menggugat perusahaan penerima dana yayasan.
Tahun 2018
Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.
Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara. "Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun," tuturnya seperti dikutip dari Bisnis, Senin, 19 November 2018.
CAESAR AKBAR | MBM TEMPO | BISNIS.COM