TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) tetap berpihak pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi. Hai itu berkaitan dengan pemerintah yang baru saja mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI.
Baca: Darmin: Warnet dan Pengupasan Umbi Tidak Dibuka untuk Asing
Darmin mengatakan keputusan pemerintah itu malah sebagai upaya untuk mendorong sektor-sektor unggulan. "Kebijakan ini membuka kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)-- dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) -- untuk masuk ke seluruh bidang usaha," katanya dalam keterangan tertulis Selasa, 20 November 2018.
Namun sayangnya saat awal diumumkan pemerintah, banyak orang yang salah membaca kebijakan itu. "Karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Darmin.
Kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI ini, kata Darmin untuk mengoptimalkan relaksasi DNI yang sudah dilakukan dua kali pada 2014 dan 2016. Hasil dari DNI sebelumnya itu masih belum optimal, di mana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.
Darmin mengatakan dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari
DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya adalah sektor UMKMK. Ia mengatakan saat ini ramai dibicarakan masyarakat, di mana 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk 100 persen ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut.
"Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI," kata Darmin.
Justru, menurut Darmin, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha itu menjadi lebih sederhana perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKMK, PMDN dan PMA. “Sektor UMKM-K yang kami keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya
renda bersusah payah mengurus izin,” ujarnya.
Selain mempermudah perizinan, kata Darmin, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, menurut dia, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.
Lebih lanjut Darmin mengatakan empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan satu bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga tujuh bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100 persen. "Artinya, tujuh bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKMK, PMDN, dan PMA," kata dia.
Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar tujuh bidang usaha tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya. Di samping itu, kata Darmin, bidang-bidang usaha itu diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.
Baca: Darmin: Defisit Transaksi Berjalan Tidak Besar, Tapi Merepotkan
Darmin mengatakan 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018 masih berupa usulan dari Kementerian untuk kemudian dibahas dan dievaluasi oleh tim di Kemenko Perekonomian. Setelah dibahas oleh tim, ada juga rapat koordinasi yang dihadiri oleh menteri-menteri terkait untuk menentukan bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. "Bidang-bidang usaha yang diusulkan ini baru resmi dikeluarkan dari DNI apabila sudah dicantumkan dalam Peraturan Presiden," katanya.