TEMPO.CO, Jakarta - Perburuan aset Yayasan Supersemar memasuki babak baru ketika Gedung Granadi milik Keluarga Cendana telah resmi disita kemarin oleh tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski begitu, hingga kini tidak terlihat ada tanda-tanda, plang pengumuman, ataupun garis polisi yang menunjukkan bahwa gedung tersebut telah disita negara.
Baca: Gedung Granadi Disita, Begini Awal Mula Kasus Yayasan Supersemar
Sekitar tujuh orang petugas keamanan tampak berjaga-jaga di gedung tersebut, lima orang di halaman depan dan dua orang duduk di meja resepsionis di lobi gedung. Karena hari ini merupakan hari libur, maka tidak ada aktivitas perkantoran.
"Tidak ada manajemen sekarang, apalagi lagi ramai pemberitaan. Datang besok saja," kata salah seorang petugas keamanan gedung saat ditemui di lokasi, Selasa, 20 November 2018.
Di lobi gedung, terdapat sebuah kafe, beberapa mesin anjungan tunai mandiri atau ATM, dan dua buah foto dari mantan Presiden Indonesia, Soeharto. Petugas keamanan menolak memberikan kontak pengelola gedung dan hanya mengatakan, "sudah penuh kantornya." Namun dari informasi yang dihimpun Tempo, ternyata masih ada ruangan kosong yang bisa disewa sebagai kantor.
Satu dua orang tampak diizinkan masuk ke pekarangan gedung. Salah satunya seorang wanita yang mengendarai mobil berwarna hitam dan langsung melesat ke halaman belakang gedung. Selebihnya, tidak ada yang diizinkan masuk oleh petugas keamanan. Pagar ditutup dan sejumlah wartawan tampak menunggu di depan pagar gedung.
Tepat pada Senin kemarin, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur resmi mengumumkan penyitaan gedung tersebut. Gedung ini berlokasi di Jalan Rasuna Said Blok X 1 Kavling 8-9, Jakarta Selatan. Gedung berhadapan langsung dengan Kantor Kementerian Kesehatan dan hanya berjarak 2,6 kilometer dari Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di lantai delapan gedung ini pula, PT Humpus Intermoda Tbk, milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, putra dari Soeharto, berkantor. Dikutip dari laman resminya, ada sejumlah sektor bisnis yang dikerjakan oleh perusahaan ini, mulai dari oil transportation, petrochemical transportation, liquefied natural gas atau LNG transportation, dan lain-lain.
Adapun penyitaan dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana. Achmad menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga. "Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor," tuturnya, Senin, 19 November 2018.
Walau begitu, pada Senin kemarin, aktivitas perkantoran di gedung ini dikabarkan masih berjalan normal. Begitupun saat hari kerja pada besok hari, Rabu, 21 November 2018. Informasi yang dihimpun Tempo, kantor-kantor yang berlokasi di gedung ini masih beroperasi secara normal dan tidak ada pengumuman bahwa perkantoran di gedung ini ditutup sementara karena ada penyitaan oleh pengadilan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa ketua umum partainya, Tommy Soeharto, tidak ada sangkut paut dengan sengketa Yayasan Supersemar. Ia menyampaikan hal ini karena Gedung Granadi, tempat Tommy berkantor, disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sengketa Yayasan Supersemar.
"Posisi HMP (Hutomo Mandala Putra) sebagai Presiden Komisaris Humpuss Group yang berkantor di Granadi adalah penyewa, sama statusnya dengan penyewa lainnya," ujar Badar kepada Tempo pada Senin, 19 November 2018.
Lebih jauh, Badar juga menegaskan bahwa Gedung Granadi bukan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Adapun kantor DPP Partai Berkarya terletak di Jalan Antasari Nomor 20, Cilandak, Jakarta Selatan.
BISNIS | DEWI NURITA