TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan usaha warung internet dan pengupasan umbi-umbian tidak dibuka untuk investor asing atau penanaman modal asing (PMA). Hal itu akan masuk dalam aturan daftar negatif investasi (DNI) terbaru dalam paket kebijakan ke-16.
Baca: Darmin: Investasi Asing 100 Persen Hanya Boleh di 25 Usaha
Darmin mengatakan tidak semua yang keluar dari DNI diperuntukkan bagi PMA, melainkan juga untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan untuk menyederhanakan perizinan.
"Satu namanya pengupasan umbi-umbian itu dia dikeluarkan dari DNI, bukan karena mengundang asing masuk. Dia dikeluarkan, karena kami mau menyederhanakan. Begitu juga warnet, warung internet," kata Darmin di kantornya, Senin, 19 November 2018.
Darmin mengatakan penyederhanaan dalam bentuk tidak perlu meminta izin lagi melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal. Menurut dia pada aturan sebelumnya, usaha warnet dan umbi-imbian memerlukan izin dari BKPM.
Dalam relaksasi DNI 2018, kata Darmin memang ada aturan yang mengeluarkan 54 bidang usaha dari DNI. Darmin mengatakan pemerintah tidak mengubah 54 bidang usaha yang keluar dari DNI, tapi hanya mengelompokan menjadi lima, yaitu A-E.
Warnet dan umbi-umbian merupakan bidang usaha dalam kelompok A. Selain itu, yang juga masuk dalam kelompok A adalah industri percetakan kain dan industri kain rajut khususnya renda.
Lebih lanjut Darmin mengatakan industri percetakan kain, keluar dari DNI, bukan karena mau disederhanakan dan tidak perlu izin BKPM. "Begitu juga izin yang industri kain rajut khususnya renda. Dua itu sebenarnya kalau itu modalnya perlu agak besar. Sehingga membolehkan penanaman modal masuk termasuk PMDN maupun PMA, karena pekerjaan yang lebih sophisticated," kata Darmin.
Darmin mengatakan kedua itu tadinya disebutkan terbuka dengan syarat bermitra, dalam aturan baru pemerintah akan mengembalikan ke dalam prinsip kemitraan yang berbeda.