TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menunda sementara penerbitan Surat Keputusan terkait pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz (Gigahertz) dari tiga perusahaan penyedia layanan internet yaitu PT First Media Tbk, PT Internux (modem Bolt) dan PT Jasnita Telekomindo.
"Ini mau rapat dulu, karena ada proposal dari PT First Media Tbk dan Bolt untuk bayar," kata Rudiantara saat ditemui dalam acara diskusi media di Jakarta Selatan, Senin, 19 November 2018.
Baca juga: Bolt Bakal Berhenti Setelah Izin Frekuensi PT First Media Tbk Dicabut
Jika memang ketiga perusahaan berkomitmen melunasi pembayaran tunggakan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, maka SK tidak akan diterbitkan. Hanya saja, Rudiantara belum mengetahui cara pembayaran yang akan dilakukan ketiga perusahaan.
Selain itu, Kominfo juga tidak bisa memutuskan sendiri karena harus berkoordinasi dulu dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kementerian Keuangan. "Harus koordinasi dulu karena ini sudah masuk injury time," kata Rudiantara.
Sebelumnya Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, ketiga perusahaan belum melakukan pembayaran izin frekuensi. Kominfo pun rencananya akan mengeluarkan SK soal pencabutan izin frekuensi per hari ini. PT First Media Tbk disebut belum membayar frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017.
Saat ini, PT First Media Tbk menggunakan frekuensi 2,3 GHz di zona 1 yaitu Sumatra bagian utara, Zona 4 di Jabodetabek, dan Banten. Sementara Internux lewat produk mereka, Bolt, di zona 4 Jabodetabek dan Banten. Lalu Jasnita di zona 12 Sulawesi bagian utara. Sementara tagihan masing-masing dalam dua tahun terakhir adalah PT First Media Tbkadalah Rp 364,84 miliar, Internux senilai Rp 343,57 miliar, dan Jasnita sebesar Rp 2,19 miliar.
Jika izin penggunaan frekuensi ini benar-benar dicabut, maka layanan internet FastNet dan TV Kabel dari PT First Media Tbk tidak akan terpengaruh karena tidak termasuk ke dalam izin frekuensi 2,3 Ghz. Gangguan hanya akan dialami pada Bolt dan layanan mobile broadband-nya langsung non-aktif.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat 1, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang Izin Pita Frekuensi Radio atau IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan atau pencabutan izin.
Tapi di tengah jalan, salah satu perusahaan yaitu PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt.
Rudiantara tidak mempersoalkan gugatan ini karena baginya, ini bukanlah kali pertama kementeriannya digugat lewat jalur PTUN. Korporasi, berhak untuk menuntut siapapun.
Rudiantara menyebut, kementeriannya akan menghadapi tuntutan ini karena langkah Kominfo sudah di jalur yang benar. "Selama benar, saya nggak khawatir karena sudah ada peringatan pertama, kedua, ketiga, bahkan secara informal yairu sebagai teman juga sudah," ujarnya.