Jakarta- Saham PT First Media Tbk dengan kode emiten KBLV, pagi ini, 19 November 2018, dibuka Rp 280 per saham pada pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Rudiantara Cerita Pangkal Mula Perkara Tunggakan First Media
Pada perdagangan Jumat lalu, harga saham KBLV ditutup dengan harga Rp 390 per lembar saham. Namun, pada pembukaan perdagangan hari ini, harga saham anjlok Rp 280 per saham. Hingga berita ditulis sekitar pukul 12.00 WIB, nilai saham KBLV diperdagangkan pada posisi Rp 351 lembar per saham. Harga saham tersebut turun sebanyak 5,38 persen. Turunnya nilai saham KBLV terjadi di tengah rencana pencabutan izin frekuensi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan termasuk PT First Media Tbk.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ferdinandus Setu mengatakan hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan yaitu 17 November 2018, ketiga pihak tersebut belum melakukan pembayaran yang telah tertunda selama dua tahun.
Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Hingga berita diturunkan, PT First Media belum bisa dikonfirmasi mengenai rencana pencabutan izin frekuensi tersebut.
KARTIKA ANGGRAENI