Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Ini SK Pencabutan Izin Frekuensi PT First Media Keluar

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz dari tiga perusahaan termasuk PT First Media Tbk. Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan hari ini Kominfo akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin frekuensi dari tiga perusahaan itu.

Baca juga: Rudiantara: Gugatan First Media Tak Pengaruhi Tenggat Waktu Pembayaran BHP

“Yak betul, hari ini kita akan mengeluarkan SK pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz,” kata dia saat dihubungi Tempo, Senin, 19 November 2018.

Menurut Ferdinandus, ketiga perusahaan tersebut tidak melakukan pembayaran atas izin frekuensi 2,3 GHz selama 24 bulan berturut-turut.

Hingga batas jatuh tempo yang telah ditentukan, yaitu pada tanggal 17 November 2018, ketiga perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran izin frekuensi. “Dan sudah jatuh tempo hingga pukul 23.59 WIB Sabtu 17 November 2018 kami tunggu di sistem pembayaran kami tidak ada notifikasi, memang mungkin tidak niat membayar ya jadi kami melakukan pencabutan izin,” tutur dia.

PT First Media Tbk belum membayar kewajiban pembayaran frekuensi tersebut pada tahun 2016 dan 2017. Jumlah tunggakan pokok dan denda yang belum dibayar  PT First Media Tbk Rp 364 miliar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi jo. Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan 3 (tiga) kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 (dua puluh empat) sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

Dalam siaran pers 14 November, PT First Media Tbk (KBLV), perseroan telah mengajukan gugatan Tata Usaha Negara (TUN) terhadap Direktur Operasi Sumber Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah terdaftar di bawah nomor register perkara 266/G/2018/PTUN-Jkt. Gugatan diajukan terkait lisensi layanan telekomunikasi nirkabel (Broadband Wireless Access 2,3Ghz) Perseroan, yang mana hal tersebut tidak berhubungan dengan layanan di bawah merek dagang (brand) “First Media” yang dioperasikan PT Link Net Tbk (LINK).

Tempo berupaya meminta tanggapan PT First Media melalui alamat email corporate.secretary@firstmedia.com terkait rencana pencabutan izin tersebut. Namun hingga berita ditulis, belum ada tanggapan dari First Media. Adapun PR Agency PT First Media menyatakan belum ada keterangan resmi dari PT First Media terkait rencana pencabutan izin frekuensi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

31 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

Jatam menyoroti gurita bisnis Menteri Bahlil dan menduga bisnis itu ikut membiayai kampanye Pemilu 2019 untuk Jokowi dan Maruf Amin.


Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

30 Januari 2024

Logo Link Net. Istimewa
Target Internet Minimal 100 Mbps, Link Net: Kami Pelajari Dulu

Link Net masih mempelajari potensi penerapan internet minimal 100 Mbps. Butuh penyesuaian infrastruktur dan harga.


Ledakan Smelter Nikel Terjadi Berulang, Bahlil: Saya Akui Harus Ada yang Diperbaiki

24 Januari 2024

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di sela acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Kawasan Senayan Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Ledakan Smelter Nikel Terjadi Berulang, Bahlil: Saya Akui Harus Ada yang Diperbaiki

Bahlil buka suara soal insiden ledakan smelter yang berulang kali terjadi. Ia mengatakan pemerintah bakal memperketat perizinan untuk hilirisasi.


Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

20 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pemprov DKI Berencana Terapkan Pajak Hiburan 40 Persen, Politikus PSI Ingatkan Sejumlah PR

Bapenda DKI diminta memastikan uang pajak hiburan masuk ke rekening Pemprov DKI, sehingga uang pajak tersebut menjadi sumber PAD.


Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

20 Januari 2024

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria
Nezar Patria Sebut SE Etika Kecerdasan Artifisial Bisa Lengkapi Aturan yang Sudah Ada

Nezar Patria mengatakan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial bisa melengkapi aturan-aturan yang sudah ada.


Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

12 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi saat memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo dalam Peresmian Pengoperasian Sinyal BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo dan Pengoperasian Integrasi SATRIA-1 di Desa Bowom Baru Utara, Kecamatan Melonguane Timur, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Kamis (28/12/2023).
Kominfo Bahas Potensi Teknologi "BTS Terbang" di Indonesia, Apa Itu?

Teknologi BTS itu diharapkan sebagai solusi untuk pemerataan akses telekomunikasi.


Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

11 Januari 2024

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Hadi Tjahjanto (keempat kiri) berdialog dengan warga saat menyerahkan sertifikat tanah di Desa Muktisari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis 12 Oktober 2023. Sebanyak 405 sertifikat tanah dibagikan kepada warga secara gratis pada proses redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Maloya yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Syarat dan Tata Cara Mengajukan HGU, Benarkah Gratis?

Memanfaatkan tanah milik negara untuk kepentingan bisnis tertentu dibolehkan. Mengajukan HGU biasanya untuk tanah yang luas dalam waktu panjang.


Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

10 Januari 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus judi online di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2023. Menkominfo juga melaporkan langkah yang dilakukan perusahaan teknologi Meta dalam memberantas konten judi online. Meta ternyata merespons teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian, serta lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna Indonesia serta melanggar kebijakan Meta. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Menteri Budi Arie Peringatkan X untuk Segera Memberantas Iklan Judi Online

Teguran yang sama juga pernah disampaikan kepada Meta, pemilik Facebook dan Instagram untuk membersihkan iklan judi online.


Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

4 Januari 2024

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi
Budi Arie Sebut Pemerintah Sediakan Master Plan Percepatan Gov-Tech

Budi Arie sebut pemerintah menyediakan master plan atau perencanaan utama dan mock up percepatan pembangunan Portal Layanan Publik Digital Nasional.


OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

30 Desember 2023

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
OJK Terbitkan Aturan Transformasi Digital Perbankan: Perizinan hingga Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan dan pedoman baru untuk mendukung kualitas pelaksanaan transformasi digital sektor perbankan. Apa saja?