TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian
Darmin Nasution berujar pelonggaran investasi asing adalah kebutuhan mendesak. Darmin menuturkan banyak sekali sektor yang masih kosong. Pertumbuhan industri dinilai tidak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, impor dipastikan akan terus meledak karena kebutuhannya tidak ada di dalam negeri.
"Apa yang salah dari modal asing, tapi barang tersebut dibuat di sini?" ujar Darmin di kantornya, Jumat 17 November 2018. Darmin menuturkan tren defisit pada neraca transaksi berjalan terjadi lantaran sedikit sekali modal yang bergerak dalam negeri, sehingga butuh suntikan dalam negeri. Ia mencontohkan, untuk mengolah karet saja investornya hanya sedikit.
Sebetulnya, kata Darmin, yang namanya neraca transaksi berjalan perubahannya pelan. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pemodal baik asing ataupun dalam negeri menjadi naik lewat Paket Kebijakan Ekonomi XVI ini. "Kenapa harus modal asing? Karena modal kita (dalam negeri) tidak cukup. Sehingga, kita harus mengundang," ujar Darmin.
Salah satu kebijakan pemerintah adalah dengan menaikkan suku bunga acuan Bank Indonesia untuk mengantisipasi kenaikan suku bunga The Fed. Kebijakan tersebut dinilai mampu mengundang modal asing masuk ke Indonesia (capital inflow). Lalu, rupiah juga diprediksi akan menguat. Hal tersebut, kata Darmin, sudah terlihat sejak dua pekan terakhir. Kemudian, dalam transaksi finansial dan modal, maka hasil positif akan semakin besar.
"Sehingga, defisit bisa tertutup. Memang idealnya ditutup ekspor-impor barang dan jasa. Namun, idealnya itu tidak bisa terjadi dalam waktu singkat," kata Darmin.
Pelonggaran aturan masuknya modal asing ke dalam negeri masuk dalam paket kebijakan ekonomi ke-16. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan pendongkrakan investasi dibutuhkan untuk mejaga kestabilan perekonomian. Pasalnya, kata dia, penanaman modal asing dinilai mampu memberikan efek ganda atau multiplier effect. "Salah satunya dapat menyerap tenaga kerja," kata Iskandar.
Ia melanjutkan, penggenjotan investasi baik dari dalam negeri atau asing dapat memperkokoh industri dari hulu ke hilir. Sehingga, pemerintah mengeluarkan kebijakan perluasan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau memperluas pemberian tax holiday, relaksasi daftar negatif investasi, lalu pengaturan devisa hasil ekspor (DHE) khusus untuk hasil-hasil sumber daya alam (SDA).
Untuk tax holiday Iskandar menuturkan kebijakan tersebut bukan hanya untuk industri besar, tapi juga industri kecil-kecil, termasuk yang di Kawasan Ekonomi Khusus. "Kami perkuat investasi karena menyangkut industri pioner. Nanti kalau investor mengajukan tax holiday, dia akan dapat, dan legalnya nanti ditindaklanjuti oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak)," kata Iskandar.
Dalam kebijakannya, pemerintah menambah dua sektor yang akan diberikan perluasan tax holiday, yaitu industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, serta ekonomi digital. Mereka akan diberikan insentif pajak 100 persen apabila memenuhi syarat investasinya. Setidaknya ada 18 sektor usaha yang dapat fasilitas tax holiday.
Staf Khusus Menko Perekonomian, Edy Putra Irawady, menuturkan selain tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) juga diperlukan untuk mengoptimalisasi modal asing yang masuk. Setidaknya ada 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Selama ini, kata dia, keterbukaan DNI yang telah diatur pada 2016 dinilai belum optimal.
Menurut dia, pemerintah perlu ekspansi untuk berorientasi pada ekspor, artinya mendorong investasi yang menciptakan barang ekspor, jasa ekspor, menciptakan substitusi impor maupun logistik. Menurut dia, relaksasi DNI merupakan kebijakan promotif. Investor, kata dia, memerlukan jaminan tidak akan nasionalisasi, hingga kebebasan menggunakan devisa, dan perizinan usaha lebih mudah lewat online single submission.
"Sekarang ini, permainan lapangan terbuka. Kita tidak akan melakukan DNI yang sifatnya mundur. kurangi terus buku DNI itu supaya tidak banyak yang diatur. Kita sifatnya tidak roll back, atau protektif, tapi promotif," kata Edy.