TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, mengatakan saat ini dua sertifikat izin milik PT Merpati Nusantara Airlines, sudah tidak berlaku. Surat izin tersebut antara lain, Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara.
BACA: Kementerian BUMN: Tim Privatisasi Merpati Belum Disiapkan
"Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya," ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 15 November 2018.
Polana menjelaskan Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission atau OSS untuk dan atas nama Menteri Perhubungan. Surat tersebut diterbitkan setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.
BACA: Merpati Bisa Terbang Lagi Jika Penuhi Syarat-syarat Ini
Baca Juga:
Kemudian, untuk sertifikat operator pesawat udara, ujar Polana, diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga. Dia menjelaskan, sertifikat itu dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara.
Polana mengatakan bahwa Kemenhub menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional. "Guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah," tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menyambut baik atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya atas nasib maskapai Merpati. "Apabila masuk proses menjadi sebuah angkutan penerbangan harus dipersiapkan dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitur dalam PKPU tetap) dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama," kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.