Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Portal Lelang Diresmikan, Barang Apa Saja yang Laku?

Reporter

image-gnews
Peserta lelang bernama Tintin Surtini mengangkat tangannya sebagai penawaran pada acara lelang barang-barang gratifikasi di kantor Kementerian Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 52 barang gratifikasi. TEMPO/Tony Hartawan
Peserta lelang bernama Tintin Surtini mengangkat tangannya sebagai penawaran pada acara lelang barang-barang gratifikasi di kantor Kementerian Keuangan Indonesia di Jakarta, Kamis, 15 November 2018. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 52 barang gratifikasi. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau DJKN Kementerian Keuangan meresmikan domain portal lelang Indonesia, www.lelang.go.id. Peresmian domain ini, dalam rangkaian pekan kekayaan negara memperingati Hari Ulang Tahun DJKN ke 12, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Kamis, 15 November 2018.

BACA: DKI Lelang 194 Kendaraan Dinas, Baru 45 Unit Terjual Rp 1,6 M

Direktur Lelang DJKN Kemenkeu, Lukman Effendi mengatakan, peresmian domain merupakan upaya mempermudah masyarakat untuk mengikuti lelang. Menurut dia, layanan lelang secara online ini bertujuan mengikuti pertumbuhan dan perkembangan teknologi e-commerce.

"Lelang itu sendiri merupakan mekanisme jual beli yang menggunakan unsur kompetisi. Nantinya, Lelang.go.id berfungsi untuk membangun kesadaran masyarakat dalam mengubah persepsi negatif terkait proses dalam mengikuti lelang," kata Lukman.

BACA: Dilelang, Surat Bunuh Diri Penyair Prancis Ini Laku Rp 4,9 Miliar

Lukman menambahkan, dalam rangkaian lelang yang dilaksanakan, DJKN melakukan lelang 52 barang gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Lelang barang gratifikasi ini dengan penawaran melalui internet secara tertutup, dan secara terbuka yang dapat dilakukan melalui gawai peserta lelang," kata Lukman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, terkait dengan gratifikasi sesuai dengan Pasal 17 UU No 30 tahun 2002, kewenangan KPK hanya sampai pada per kapan barang gratifikasi tersebut menjadi milik negara. Selebihnya, barang tersebut kita serahkan kepada DJKN untuk dilakukan pelelangan.

"Saat ini KPK bersama dengan Mahkamah Agung, sedang membuat peraturan untuk melakukan lelang atau penjualan barang-barang sitaan. Maksudnya, barang tersebut belum menjadi milik negara," kata Alexander.

Lelang.go.id

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alexander menambahkan, bahwa dalam rangka efektifitas KPK ingin menjual barang sitaan, sehingga pada masa persidangan kita merubah barang tersebut menjadi uang tunai. Ini dilakukan supaya negara tidak terbebani dengan pembiayaan pemeliharaan, dan pengadaan gudang penyimpanan barang.

"Ini masih dalam proses, dan sedang kita bincangkan dengan MA serta DJKN. Hingga saat ini, KPK mendapatkan kesulitan dalam pemeliharaan dan penyimpanan barang sitaan tersebut. Jika terjadi keputusan pengembalian barang sitaan, saya pastikan negara pasti akan rugi, sebab beberapa barang telah rusak," jelas Alexander.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan, bahwa selama ini banyak masyarakat mengetahui proses lelang terlalu rumit, dan beranggapan bahwa yang bisa mengakses lelang hanya orang tertentu saja. Menurut dia, bahwa DJKN melalui domain ini bisa mengubah pandangan masyarakat akan lelang.

"Jika melalui online, berarti ini terbuka untuk semuanya. sehingga masyarakat bisa mengetahui tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sehingga kita bisa menghilangkan persepsi pandangan negatif akan lelang," kata Mardiasmo.

Penelusuran Tempo di laman lelang.go.id, barang-barang yang laku dilelang untuk kategori 'Gratifikasi KPK' antara lain satu set logam mulia seberat 20 gram seharga Rp 11.273.000; satu ikat pinggang Louis Vuitton seharga Rp 88 ribu; dua lembar kain batik Papua (Rp 330 ribu); satu jam tangan Expedition (Rp 370 ribu) dan  satu dasi merek Hermes (Rp 739 ribu).

Sedangkan lelang 'Untuk Negeri' antara lain lukisan kulit kayu bermotif ukuran 78 x 44 cm (Rp 300 ribu); satu gram emas Antam (Rp 400 ribu); clutch Hush Puppies (Rp 300 ribu); Jersey Sriwijaya FC ukuran XL dengan tanda tangan (Rp 1 juta) dan tas kulit buaya warna coklat tua seharga Rp 2,5 juta. 

AQIB SOFWANDI | MARTHA WARTA SILABAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

35 menit lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

6 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

6 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Dalami Temuan Catatan Proyek Kementan dari Rumah Pengusaha Pakaian Dalam Hanan Supangkat

KPK menemukan catatan-catatan penting yang berhubungan dengan proyek-proyek di Kementerian Pertanian saat menggeledah kediaman CEO PT Mulia Knitting Factory Hanan Supangkat.


KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

6 jam lalu

Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
KPK Setor Rp 5,7 Miliar ke Kas Negara, Uang Pengganti dari Bekas Bupati Buru Selatan

Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.


KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

6 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK: Ahmad Sahroni Telah Tambah Pengembalian Dana dari SYL Rp 40 Juta

Tim penyidik KPK sebelumnya meminta dana bekas transfer dari Syahrul Yasin Limpo itu segera dikembalikan Ahmad Sahroni, genapi dana Rp 860 juta.


KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

15 jam lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Sidik Dugaan Korupsi Hutama Karya, Ini 3 Nama yang Ditengarai Jadi Tersangka

Agar penyidikan berlangsung efektif, KPK bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, untuk mencegah ketiganya bepergian ke luar negeri.


KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

16 jam lalu

Anggota DPR RI juga Bendahara Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024. Ahmad Sahroni, mengakui Partai Nasdem menerima aliran uang sebanyak Rp.800 juta dan 40 juta dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, kembali dijerat sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang, terkait pengembangan perkara penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Belum Terima Rp40 Juta dari Ahmad Sahroni, Uang Transfer dari Syahrul Yasin Limpo

KPK meyakini Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni akan segera mengembalikan duit dari Syahrul Yasin Limpo tersebut.


KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

16 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo, pidana penjara badan selama 14 tahun, membayar uang denda Rp.500 miliar subsider 3 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.10.079.095.519 subsider 3 tahun kurungan. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Hakim Banding yang Kembalikan Aset-aset ke Rafael Alun

KPK mengajukan kasasi atas vonis di tingkat banding yang mengembalikan aset-aset milik Rafael Alun Trisambodo.


KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

17 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencucian Uang Hasbi Hasan

KPK telah mengubah status Windy Idol dari saksi menjadi tersangka dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

17 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama