TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) masih mengkaji mengenai rencana Alipay dan WeChat Pay ekspansi ke dalam negeri. Dua platform pembayaran digital itu mesti menggandeng bank-bank besar Indonesia apabila hendak melebarkan sayap ke tanah air.
Baca juga: BNI Jelaskan Transfer Duit Rp 23,9 T yang Diklaim Ratna Sarumpaet
"Kami masih mengkajinya, karena kalau berbicara Gerbang Pembayaran Nasional, Bank Indonesia saya rasa punya visi mengenai kedaulatan sistem pembayaran, itu mesti kita jaga," ujar Ketua Umum Perbanas Kartika Wirjoatmodjo di Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu, 14 November 2018.
Artinya, apabila berbicara soal kedaulatan, ujar Kartika, ke depan Indonesia tetap tidak boleh bergantung kepada aplikasi maupun sistem pembayaran yang sistem perputaran data dan uangnya tidak di dalam negeri. Sebab, ia melihat adanya risiko sistem pembayaran bermasalah dan tidak ada perencanaan kontijensinya apabila sistem pembayaran itu tidak onshore.
"Saya rasa itu sama dengan membangun GPN, mesti ada pertimbangan apabila ada pemain asing masuk ke Indonesia, apakah onshore atau offshore, saya rasa sampai sekarang BI harus onshore," ujar Kartika. Dengan demikian kontijensi bisa dikelola dan uang transaksi tidak perlu berputar ke luar negeri dulu lantaran antar penerima semua ada di dalam negeri.
Menurut Kartika, setiap sistem pembayaran sejatinya ada plus minusnya. Salah satu sisi positif dari sistem pembayaran internasional adalah pembayaran bisa dilakukan secara global dengan biaya tertentu. Ia pun mengenang adanya perdebatan ihwal sistem pembayaran berbasis kartu. Kala itu sejumlah pihak berdebat soal pemilihan penggunaan GPN dan Visa.
"Karena kita enggak boleh bergantung kepada infrastruktur atau sistem luar negeri," ujar Kartika. Pada kasus Alipay dan WeChat, ia mengatakan perlu adanya kajian seberapa banyak pengguna dua negara itu di global. Itu bisa menjadi salah satu poin yang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan ke depannya.
"Kalau Visa kan dipakai di seluruh dunia, kalau WeChat kita lihat, sebenarnya orang indonesia kalau traveling menggunakan WeChat itu berapa banyak sih," kata Kartika.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Sugeng menyatakan WeChat Pay dan Alipay harus menggandeng bank besar domestik bila ingin berekspansi ke Indonesia. Ketika hal itu disampaikan, kedua penyelenggara sistem pembayaran berbasis server tersebut telah bertemu dengan BNI.
“Alipay dan WeChat (harus) bekerja sama (dengan) Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) domestik, bank Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) IV,” paparnya dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Selasa, 23 Oktober 2018.
Kewajiban bekerja sama dengan bank besar sesuai dengan Peraturan BI (PBI) 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Sesuai penjelasan Sugeng, bank yang harus digandeng adalah bank BUKU IV dengan modal inti di atas Rp 30 triliun.
Adapun transaksi lewat layanan tersebut harus diproses dalam rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
CAESAR AKBAR | BISNIS