TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik maskapai Merpati Nusantara Airline yang akan beroperasi kembali. Dia mengatakan Merpati telah memenuhi syarat-syarat yang diminta soal pengadaan pesawat dan karyawan.
Baca juga: Merpati Dapat Komitmen Suntikan Rp 6,4 T dari Intra Asia Corpora
"Saya ingatkan, bahwa upayakan apabila masuk harus selesaikan masalah yang lalu dengan baik. Jangan ada lagi masalah-masalah yang timbul dibelakang hari," ujar Budi Karya di Hotel Mercure Kemayoran, Rabu, 14 November 2018.
Budi Karya meminta Merpati untuk merekrut orang-orang yang berkompeten. Dia mengatakan bisnis penerbangan begitu kompetitif, sehingga harus dilakukan upaya-upaya untuk berkembang dan bertahan.
Jika Merpati diizinkan untuk terbang lagi, Budi Karya mengatakan, Merpati harus mengadakan pesawat yang memenuhi syarat. "Dan harus ada senior dan mempunyai kualifikasi yang baik dan dipersiapkan lebih baik," tutur dia.
Dalam rapat koordinasi Kementerian Perhubungan sehari sebelumnya, Budi Karya mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi Merpati bila ingin kembali beroperasi. Sejumlah syarat itu antara lain adanya armada, awak serta pilot dan kondisi keuangan perusahaan yang sehat.
Selain itu, lanjut dia, aspek keselamatan dan keamanan merupakan aspek yang terpenting sehingga harus dipenuhi. "Ya memang dari awal mesti konservatif, karena dunia penerbangan sangat ketat, asumsi tidak boleh longgar, harus ada organisasi ketat, kalau terlalu banyak itu memunggu waktu untuk tidak kompetitif. Orangnya harus kompeten dan armada harus sehat," katanya.
Dalam sidang hari ini, Rabu, 14 November 2018, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Menyatakan sah perdamaian dilakukan antara PT Merpati Nusantara Airlines (debitur dalam PKPU tetap) dengan para krediturnya sebagaimana telah disepakati bersama," kata majelis hakim pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 14 November 2018.
Majelis hakim juga menghukum PT Merpati Nusantara Airlines dan para kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut. Lebih lanjut, hakim juga menghukum debitur PKPU untuk membayar biaya kepengurusan Rp 487 juta dan menetapkan debitur untuk membayar tunggakan jasa pengurus Rp 20 miliar.
Merpati Nusantara Airlines resmi berstatus PKPU sejak 6 Februari lalu, dengan register No. 4/Pdt.Sus-PKPU/PN.Sby atas permohonan PT Parewa Aero Katering, yakni perusahaan jasa makanan yang memasok katering ke maskapai tersebut.
Dalam permohonannya, PT Parewa Aero Katering mengikusertakan dua kreditur lain yakni PT Kirana Mitra Mandiri, dan PT Pratitha Titian Nusantara.
Kuasa hukum PT Parewa Aero Katering, Aisyah Aiko Pulukadang sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya juga berharap PKPU Merpati bisa berakhir dengan perdamaian. “Harapan kami tentunya dapat tercapai perdamaian," ujar Aiko dari kantor hukum Aiko dan Berlian Partnership itu.
Menurut dia, maskapai penerbangan itu memiliki utang kepada PT Parewa Aero Katering sekitar Rp 2,45 miliar, yang timbul dari penggunaan jasa katering. "Sejak kapan dan jatuh tempo kapan, saya tidak ingat detailnya. Yang pasti itu (utang) diakui oleh Merpati sehubungan dengan jasa katering yang telah diberikan," tuturnya.
Merpati diketahui memiliki utang sebesar Rp 10,03 triliun. Pemilik tagihan terbesar berasal dari Kementerian Keuangan dan beberapa perusahaan pelat merah.
Beberapa perusahaan itu, di antaranya PT Pertamina (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Telkom (Persero), PT PANN (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), dan PT PPA (Persero).
CHITRA PARAMAESTI | ANTARA | BISNIS