TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik Anto Prabowo mengatakan produk asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin, di mana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.
BACA: Korban Lion Air Tak Masuk Manifes Teridentifikasi, Asuransinya?
"Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen," kata Anto dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 November 2018.
Anto mengatakan secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya. Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.
BACA: Jika Pencarian Usai, Ini Daftar Santunan untuk Korban Lion Air
Harapan OJK, kata Anto pada 2019, koasuransi ini juga mulai membesarkan dan memperluas jangkauan pemasaran produk asuransi tidak hanya yang disubsidi oleh APBN, tetapi memberikan literasi dan meningkatkan inklusi masyarakat pembudidaya dengan meluncurkan produk asuransi perikanan tanpa subsidi APBN atau secara mandiri.
Anto mengatakan Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Menurut dia asuransi budidaya udang pada 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam, sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
"Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk asuransi budidaya udang ini," kata Anto.
Berdasarkan data statistik OJK, ujar dia, dari Desember 2017 sampai dengan akhir Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp 1,485 miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang. Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.
"Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi Perusahaan Asuransi, sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah," ujar dia.
Sedangkan, kata Anto untuk 2018, ada penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin.
Menurut dia Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil pada tahun ini memberikan perlindungan kepada 6.914 orang pembudidaya dengan luasan lahan budidaya berjumlah 10.220,6 hektar dengan nilai premi subsidi APBN sebesar Rp 2,987 Miliar.