Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Aksi Driver Online, Menhub Bakal Panggil Grab Indonesia

Reporter

image-gnews
Suasana demo ratusan pengemudi ojek online Grab di kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. TEMPO/Fajar Pebrianto
Suasana demo ratusan pengemudi ojek online Grab di kantor Grab Indonesia, di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 19 September 2018. Mereka menuntut penyesuaian tarif oleh perusahaan tempat mereka bekerja. TEMPO/Fajar Pebrianto
Iklan

Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan memanggil Grab Indonesia guna meminta perusahaan taksi online itu segera menyelesaikan persoalan dengan mitranya. Hal ini berkaitan dengan aksi unjuk rasa Aliansi Nasional Driver Online yang membikin macet kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta, kemarin, Selasa, 14 November 2018.

Baca juga: Grab Luncurkan Layanan Khusus Difabel di Yogyakarta

"Dalam waktu dekat kami akan segera memanggil perusahaan terkait. Saya akan mendorong perusahaan untuk segera duduk bersama para pengemudi,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 14 November 2018.

Kemarin, sejumlah pengemudi Aliando berunjuk rasa dengan memaksa memarkirkan kendaraan sehingga menutup sebagian jalur di kawasan Jalan HR Rasuna Said tepatnya di depan Gedung Lippo alias kantor Grab Indonesia. Salah satu tuntutannya adalah agar perusahaan mengevaluasi pembekuan akun sejumlah pengemudi yang dinilai secara sepihak dari perusahaan dan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Menurut Budi, aksi para driver melakukan aksi parkir kendaraan di jalan raya itu jelas melanggar aturan lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan. Semestinya, ujar dia, para pengunjuk rasa mengikuti arahan petugas kepolisian di lapangan dan tetap tertib dan disiplin.

Budi berharap ke depannya para driver online tidak lagi melakukan unjuk rasa semacam itu. Sebab, aksi tersebut cenderung merugikan orang banyak, khususnya para pengguna jalan. "Saya harap tidak ada lagi unjuk rasa atau penyampaian aspirasi dalam bentuk apapun sampai menutup jalan sehingga merugikan orang lain khususnya pengguna jalan," kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Budi berujar tetap mendukung penyampaian aspirasi oleh para driver online. Asal mereka tetap mengedepankan asek kedisiplinan dan ketertiban lalu lintas.“Silakan berunjuk rasa, menyampaikan pendapat tapi harus diingat tetap tertib dan disiplin,” ujar dia.

Pada 13 September lalu, Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan, perusahaannya rutin berkomunikasi dengan komunitas mitra pengemudi, termasuk melalui berbagai pertemuan dan media sosial. Pertemuan-pertemuan itu selama ini dihelat untuk mendengar aspirasi para driver. Selain itu, pertemuan dengan para pengemudi bertujuan untuk memastikan kebijakan perusahaan dimengerti dengan baik oleh seluruh mitra pengemudi.

"Grab menghargai setiap aspirasi dan masukan dari mitra pengemudi selama dilakukan secara damai dan dalam koridor hukum, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Ridzki.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

13 jam lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

13 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

16 jam lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

19 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

2 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut ASDP Ira Puspadewi (kedua kanan) menyapa penumpang saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 28 April 2023. Menhub memastikan bahwa arus mudik dan balik Lebaran melalui Pelabuhan Bakauheni berlangsung lancar dan aman. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar mudik Lebaran lebih awal, sebelum puncak arus mudik 5-8 April 2024.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

3 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

4 hari lalu

Kendaraan mengantre memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu, 26 April 2023. Sebanyak 35 kapal dioperasikan untuk menghadapi arus balik Lebaran. Antrean kendaraan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak terpantau lancar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Menhub da Menko PMK meninjau Pelabuhan Merak di Banten guna memastikan kelancaran pergerakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran. Khususnya di lintas Merak-Bakauheni.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

6 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.