Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudiantara: Gugatan First Media Tak Pengaruhi Tenggat Waktu Pembayaran BHP

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan gugatan PT First Media Tbk ke Pengadilan Tata Usaha Negara tidak bakal mempengaruhi tenggat waktu pelunasan pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio, yakni pada 17 November 2018.

BACA: Rudiantara Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

"Justru kami ingin putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara tuntutan ini dengan pembayaran BHP frekuensi," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.

Rudiantara malah mengingatkan First Media agar segera melunasi pembayaran BHP sebesar Rp 354,84 miliar sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu tercatat sudah menunggak pembayaran sejak 2016.

BACA: Punya Tunggakan Besar, First Media Klaim Pelayanan Tak Terganggu

"Kalau tidak ada settlement sampai 17 November bisa dicabut izin penggunaan frekuensinya," ujar Rudiantara. Akibatnya, para pelanggan layanan Broadband Wireless Access 2,3 GHz dari First Media terancam kehilangan layanan. 

Kendati Rudiantara belum menjawab gamblang ihwal pencabutan izin penggunaan frekuensi tersebut bila tunggakan belum kunjung dibayar pada 17 November 2018 nanti. "Nanti kita lihat. Kalau lalu bayar ya lain."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga kini, kata Rudiantara, belum ada upaya dari dua perusahaan tersebut untuk membayar tunggakan sejak 2016 lalu. Padahal Kominfo sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan kepada perusahaan di bawah naungan Lippo group itu.

Alih-alih, First Media menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika atau SDPPI Kominfo ke Pengadilan Tata usaha Negara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. 

Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Perseroan memohon penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran BHP FR beserta dengan segala akibat hukumnya. Selain itu, perseroan juga memohon penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, baik teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, ada tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio. Tiga perusahaan yang masih menunggak antara lain PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.

Guna menghadapi gugatan dari First Media, Rudiantara mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advise," ujar Rudiantara.

KARTIKA ANGGRAENI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Umum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo, Berikut Menteri Kominfo Sejak Era Reformasi

19 Juli 2023

Menkominfo Budi Arie Setiadi di Istana Negara, Jakarta, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketua Umum Projo Budi Arie Jadi Menkominfo, Berikut Menteri Kominfo Sejak Era Reformasi

Ketua Umum Projo Budi Arie ditunjuk Jokowi menjadi Menkominfo, berikut sosok yang menjadi Menteri Kominfo sejak era reformasi termasuk Johnny G. Plate


Rudiantara: E-commerce Menjadi Penopang Ekonomi Indonesia 2023

23 Januari 2023

Rudiantara. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Rudiantara: E-commerce Menjadi Penopang Ekonomi Indonesia 2023

Ketua Dewan Pembina Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) Rudiantara mengatakan e-commerce akan jadi penopang ekonomi Indonesia


UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas

16 Desember 2022

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
UU PPSK, IFSOC: Aturan Pelaksana dan Harmonisasi Regulasi Harus Jadi Prioritas

Indonesia Fintech Society (IFSOC) mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).


Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

27 Oktober 2022

Rudiantara. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Omnibus Law Sektor Keuangan, Rudiantara dkk Soroti Perlindungan Pelanggan, Kripto dan Independensi

Ketua IFSOC Rudiantara menekankan dalam Omnibus Law Sektor Keuangan agar hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan pelanggan harus diperhatikan.


Ramai #blokirkominfo Tembus 96 Ribu Twit, Netizen Bandingkan Era Rudiantara dan Jhonny G. Plate

31 Juli 2022

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (Kominfo)
Ramai #blokirkominfo Tembus 96 Ribu Twit, Netizen Bandingkan Era Rudiantara dan Jhonny G. Plate

Tagar #blokirkominfo populer di media sosial, khususnya Twitter.


Alasan Pemegang Saham Induk Usaha XL Axiata Tolak Rencana Akuisisi Link Net

29 Mei 2022

XL Axiata dan Link Net. Foto: dok. XL; dok.Link Net
Alasan Pemegang Saham Induk Usaha XL Axiata Tolak Rencana Akuisisi Link Net

Pemegang saham Axiata Group Berhad menolak rencana PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengakuisisi PT Link Net Tbk. (LINK). Apa saja alasan penolakan itu?


Marak PHK di Startup, Rudiantara: Bukan Bubble Burst

27 Mei 2022

Rudiantara. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Marak PHK di Startup, Rudiantara: Bukan Bubble Burst

Rudiantara mengatakan umumnya 10 persen startup digital gagal melewati tahun pertama.


Rudiantara jadi Ketua Indonesia Fintech Society Gantikan Mirza Adityaswara

25 April 2022

Rudiantara. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
Rudiantara jadi Ketua Indonesia Fintech Society Gantikan Mirza Adityaswara

Rudiantara didapuk menjadi Ketua IFSoc yang baru, menggantikan Mirza Adityaswara yang terpilih menjadi Wakil Ketua OJK periode 2022-2027.


Lionsgate Play Hadir di First Media, Sajikan Film Hollywood dan Serial Eksklusif

5 April 2022

Konferensi pers peluncuran kerja sama Lionsgate Play Indonesia dan PT Link Net Tbk atau First Media pada Selasa, 5 April 2022. Dok. Lionsgate Play.
Lionsgate Play Hadir di First Media, Sajikan Film Hollywood dan Serial Eksklusif

Lionsgate Play semakin meningkatkan komitmennya untuk menjangkau konsumen di mana pun berada dengan menggandeng First Media sebagai mitra kerja sama.


Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara di Kasus Satelit Kemenhan

11 Februari 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung
Kejagung Periksa Eks Menkominfo Rudiantara di Kasus Satelit Kemenhan

Rudiantara diperiksa sebagai saksi terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123 Bujur Timur pada Kemenhan