TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam menghadapi gugatan dari PT First Media Tbk di Pengadilan Tata Usaha Negara. Perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu menggugat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili Kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advice," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa, 13 November 2018.
Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan telah menerima surat panggilan sidang dari PTUN pada 6 November 2018. "Surat panggilan itu untuk menghadiri sidang pemeriksaan pada 13 November 2018," kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Sabtu lalu. Kendati, ia belum menyebutkan detail gugatan tersebut.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018.
Selain itu, perseroan juga memohon penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio beserta dengan segala akibat hukumnya dan penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, baik teguran, denda, penghentian sementara, dan pencabutan izin, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, dan/atau kesepakatan bersama.
Dalam situs resmi Kominfo terkait masa laku Izin Pita Frekuensi Radio pada Pita frekuensi radio 2.3 GHz, ada tiga perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang belum melunasi pembayaran biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio. Tiga perusahaan yang masih menunggak antara lain PT First Media Tbk, PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telekomindo.
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.
Pencabutan izin dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.
CAESAR AKBAR | KARTIKA ANGGRAENI