TEMPO.CO, Singapura - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendorong penyelesaian tiga bab kerangka kerja sama dalam perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) yang belum disepakati para menteri ekonomi ASEAN lainnya.
Baca juga: Enggartiasto Lukita: Ini Kesempatan Tingkatkan Ekspor ke Cina
"Tiga bab yang belum disepakati yaitu kompetisi, mekanisme dispute settlement, serta standar dan kualitas barang. Kami dorong penyelesaian tiga bab itu dalam rangkaian pertemuan KTT ke-33 ASEAN," ujar Enggartiasto di sela KTT ke-33 ASEAN di Suntec Convention Centre, Singapura, Selasa, 13 November 2018.
Enggartiasto mengatakan Indonesia bersama dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya membahas 8 bab dari 21 bab perjanjian dagang Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP).
Kedelapan bab itu antara lain kerja sama ekonomi, UMKM, prosedur kepabeanan, pengadaan pemerintah, ketentuan pemerintah, kebijakan persaingan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta standar dan kualitas barang.
"Total semuanya ada 21 bab kerangka kerja sama dalam RCEP. Saat ini menteri ekonomi negara-negara anggota ASEAN mendiskusikan delapan bab kerangka kerja sama. Lima bab sudah disepakati, tinggal tiga bab yang belum," kata dia.
Bab-bab yang belum terselesaikan itu, lanjut dia, dikarenakan adanya perubahan kebijakan dari negara-negara anggota ASEAN untuk melindungi kepentingan mereka masing-masing.
"Kami menargetkan delapan bab kerangka kerja sama RCEP dapat dirampungkan dalam KTT ke-33 ASEAN. Kalau 8 bab selesai maka bab-bab yang lainnya mudah untuk diselesaikan," kata dia.
Kemudian, kerangka kerja sama dalam RCEP ituRCE akan dibahas bersama dengan 15 negara peserta RCEP dalam pertemuan pada Maret 2018 di Kamboja.
Kelima belas negara RCEP itu adalah 10 negara Asia Tenggara, Cina, India, Australia, Selandia Baru, Korea Selatan, dan Jepang.
RCEP-perjanjian perdagangan bebas antara anggota ASEAN dan enam negara mitra- yang didorong Menteri Perdagangan Enggartiasto itu mulai dibahas sejak 2013. Semestinya, perjanjian ini disepakati tahun lalu.
ANTARA