TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, mengatakan kliennya tidak mengetahui jika pinjaman yang diberikan kepada DS untuk mencarikan dana Raja Nusantara Rp 23 triliun merupakan penipuan. "Sebelumnya Bu Ratna percaya, karena dia diyakinkan berdasarkan omongan, bukti dan data yang (DS) rekayasa," ujar Insank kepada Tempo, Selasa, 13 November 2018.
Baca: Bank Dunia Bantah Klaim Ratna Sarumpaet Soal Transfer Rp 23 T
Insank menjelaskan, uang tersebut belum dikembalikan oleh DS. Uang Rp 50 juta itu sebelumnya dipinjam dari Ratna Sarumpaet, untuk pengurusan proses pencarian uang Raja Nusantara Rp 23 triliun, yang kabarnya dibekukan oleh Bank Dunia.
Menurut Insank, jika kasus Ratna sudah rampung, permintaan kembali uang tersebut akan dilakukan. "Kami belum memproses secara hukum, kami fokus pada perkara Ibu Ratna," tutur dia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Ratna Sarumpaet percaya terhadap keberadaan uang tersebut. Bahkan Ratna Sarumpaet sudah dijanjikan akan mendapat bagian untuk yayasan sosialnya jika uang tersebut berhasil cair.
Keempat tersangka, HR, 39 tahun, DS (55), AS (58), dan RM (52), menyebut para raja-raja terdahulu di Indonesia memiliki dana sumbangan, salah satunya senilai Rp 23 triliun. Menurut mereka, uang tersebut saat ini tersimpan di Bank HSBC dan ABN Ambro di Belanda.
Penangkapan keempat tersangka berawal dari pemeriksaan Ratna Sarumpaet dalam kasus kabar bohong atau hoax yang tengah menjeratnya. Saat itu, kepada penyidik, ia mengatakan bertemu dengan DS dan RM di salah satu hotel di Kemayoran, Jakarta Pusat untuk bercerita soal penganiayaan dirinya dan membicarakan pencairan dana para raja itu.
CHITRA PARAMAESTI I ADAM PRIREZA