TEMPO.CO, Jakarta - Pihak Polda Metro Jaya menyatakan aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban komplotan penipuan sebesar Rp 50 juta bermoduskan keberadaan uang simpanan raja nusantara senilai Rp 23 triliun pada bank di Singapura dan Bank Dunia. Ratna disebut sebagai korban karena di antaranya pernah mentransfer sejumlah dana kepada pelaku penipuan agar uang raja itu bisa cair.
Baca: Bank Dunia Bantah Klaim Ratna Sarumpaet Soal Transfer Rp 23
"Ibu Ratna pernah transfer uang sekitar Rp 50 juta kepada pelaku agar uang raja Rp 23 triliun itu bisa cair," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, 12 November 2018.
Lebih jauh Argo mengatakan penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan bermoduskan penawaran uang raja senilai Rp 23 triliun itu berdasarkan laporan dari pihak korban lain. Hingga kini Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka ujaran kebohongan atau hoax aksi penganiayaan itu belum melaporkan penipuan yang dilakukan komplotan DS.
Argo menjelaskan, awalnya saat polisi memeriksa dalam kasus ujaran kebohongan pengeroyokan, Ratna Sarumpaet menyebutkan dua nama dengan inisial DS dan RM. Ratna mengaku pernah bertemu DS untuk menceritakan soal pengeroyokan di salah satu hotel kawasan Kemayoran Jakarta Pusat.
Saat itu, DS mengaku kepada Ratna mengenai keberadaan dana uang raja senilai Rp 23 triliun yang disimpan pada sejumlah bank di luar negeri dan Bank Dunia. Dari informasi itu, penyidik kepolisian mendalami identitas DS yang ternyata diduga terlibat penipuan terhadap korban berinisial TNA senilai Rp 1 miliar.
Selanjutnya, polisi menangkap empat tersangka yakni HR (39), DS (55), AS (58), dan RM (52), sedangkan seorang pelaku lainnya masih buron berinisial TT. Selain meringkus pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti berupa lembaran foto bukti pemindahbukuan antarrekening, dan satu buah tanda kewenangan Interpol Special Notice.
Baca: Klaim Ratna Sarumpaet, Dari Penganiayaan Sampai Penjualan PT DI
Barang bukti lainnya satu buah tanda kewenangan Badan Intelijen Negara, satu buah tanda kewenangan Istana Kepresidenan, KTP palsu, laptop, satu bundel keputusan presidium Wantimpres 2011, dan sejumlah barang bukti lainnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Ihwal uang raja nusantara itu sempat viral pada pertengahan September lalu. Kasus ini bermula dari seorang warga bernama Ruben PS Marey yang mendatangi Ratna Sarumpaet Crisis Center (RSCC). Ruben datang untuk mengadukan soal dana senilai Rp 23,9 triliun yang ada di rekeningnya raib. Dana itu disebut sebagai duit sumbangan para raja nusantara untuk pembangunan dan mengatasi kemiskinan di Papua.
Berdasarkan cerita Ratna Sarumpaet, uang Rp 23,9 triliun itu diamanatkan kepada Ruben sejak 2011 oleh Bank Dunia. "Mereka ditunjuk oleh Bank Dunia, bukan keputusan adat. Uang banyak itu ada di Bank UBS," tuturnya, 19 September 2018 lalu.
Hanya saja, Ruben saat itu mengaku tidak bisa mengakses dana bantuan tersebut diduga karena telah diblokir pemerintah. Ratna Sarumpaet kala itu belum bisa memastikan ke mana larinya uang sumbangan itu. Ia menduga dana itu diblokir dan dimanfaatkan secara ilegal oleh pemerintah untuk meraup keuntungan.
ANTARA | CAESAR AKBAR