TEMPO.CO, BANDUNG - Dinas Perhubungan Jawa Barat sudah mengirim usulan yang diharapkan bisa masuk dalam rancangan Peraturan Menteri Perhubungan baru yang mengatur soal taksi online. “Sesuai surat, kita sudah ajukan. Dari beberapa ada yang harus ada yakni kesetaraan dan keadilan, intinya itu,” kata Dedi Taufik Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat dia di Bandung, Jumat, 9 November 2018.
Baca: Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab
Dedi mengatakan usulan itu dirumuskan oleh tim transisi yang dibentuk Dinas Perhubungan. Tim ini melibatkan unsur perwakilan taksi konvensional, taksi online, serta akademisi. Kajian tim tersebut digunakan sebagai dasar usulan aturan baru soal taksi online yang sedang disusun Kementerian Perhubungan. “Saya sudah berikan surat itu ke Kemenhub,” kata dia.
Dedi mengatakan, sedikitnya ada empat hal yang diminta tetap di atur dalam aturan baru soal taksi online, yakni batas pembatasan kuota, batas wilayah operasi, TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) khusus, serta tarif.
Sedikitnya empat pengaturan itu dinilai cukup untuk merepresentasikan yang sama antara taksi online dan taksi konvensional. “Intiya kesetaraan dan keadilan. Mereka yang pelat kuning aja mau diatur,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, idealnya pengaturan soal taksi online ini dituangkan dalam bentuk aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Presiden. “Jangan Permen (peraturan menteri) tapi Perpres, karena Perpres dia nanti disebut Omnibus Regulation karena beberapa regulasi di masing-masing kementerian masuk di situ,” kata dia.
Dia khawatir jika aturan tersebut tetap terbit dalam bentuk Permenhub akan rawan digugat lagi. Gugatan terakhir misalnya ditujukan pada aturan Permenhub itu tidak berpihak pada pengembangan UMKM. “Kalau digugat lagi, capek,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, rancangan Peraturan Menteri Perhubungan terkait taksi online itu tengah menjalani uji publik. Uji publik rancangan Permenhub pengganti Permenhub 108 digelar di Bandung pada Sabtu, 12 November 2018.