TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah, mengatakan perbankan seringkali menilai masyarakat berpenghasilan rendah tak memenuhi syarat KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Kasus ini terjadi terutama bagi mereka yang tidak memiliki pendapatan tetap.
Baca: Ini Cara Menyiasati Cicilan KPR agar Lebih Ringan dan Cepat Lunas
"Padahal banyak masyarakat Indonesia itu non-fixed income dan mereka yang paling membutuhkan rumah," katanya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 8 November 2018.
Junaidi mengatakan pembiayan masyarakat berpenghasilan rendah menjadi kendala realisasi target program satu juta rumah. Karena itu, pemerintah diminta memberikan perhatian khusus.
Dia menuturkan, selama ini hampir tak ada keluhan kredit macet dari perbankan terkait KPR Subsidi. Kondisinya berbanding terbalik dengan perumahan komersil. Junaidi menuturkan, pemilik rumah pertama biasanya takut kehilangan rumah mereka sehingga cenderung lebih tepat membayar.
Kendala lain penyerapan KPR subsidi ialah penyediaan lahan. Otoritas Jasa Keuangan pernah mengeluarkan aturan tentang kredit kepemilikan lahan. Namun aturan itu tak didukung aturan turunan. "Keseriusan OJK harus sampai juga dan juknisnya harus segera diterbitkan," ujarnya.
Junaidi menuturkan, perizinan juga masih jadi kendala. Pemerintah pusat telah berupaya maksimal. Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan mengirim edaran Menteri Dalam Negeri.
"Tapi di lapangan tidak dijalankan oleh pemerintah daerah," katanya. Menurut dia, pemerintah daerah berdalih masalah perizinan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
Simak berita tentang KPR hanya di Tempo.co