TEMPO.CO, Jakarta- Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan, Sekar Putih Djarot menjelaskan ciri-ciri pinjaman online ilegal. Belakangan, banyak korban fintech peminjaman uang tersebut yang mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum.
BACA: Korban Pinjaman Online: Diancam Dibunuh hingga Menari Telanjang
"Fintech lending illegal selalu berupaya menghindari pendaftaran di OJK sebab mereka memang sejak awal tidak ingin transparan bahkan berupaya menyamarkan identitas pemilik dan pengelola serta alamat kantor di Indonesia," ujar Sekar saat dihubungi, Kamis, 8 November 2018.
Adapun ciri-ciri pinjaman online ilegal yang dijabarkan Sekar, sebagai berikut:
1. Kantor dan Pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
2. Syarat dan Proses pinjaman sangat mudah.
3. Menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari Handphone calon peminjam.
4. Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
5. Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah disalin.
Sekar menjelaskan penanganan pinjaman online ilegal dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi Illegal yang beranggotakan lebih dari 13 kementerian dan lembaga, antara lain kepolisian, kejaksaan dan kehakiman. "Satgas ini yang berwenang melakukan tindakan represif dan penangkapan bagi penyelenggara fintech lending illegal," kata dia.
BACA: Temuan Awal LBH Jakarta, Delapan Pelanggaran Pinjaman Online
Sebelumnya, Pengacara publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait mengatakan laporan aduan kepada lembaganya terus bertambah sejak dibuka pos pengaduan bagi korban pinjaman online. Sejak dibuka pada Minggu, 4 November 2018, sudah ada 300 aduan.
LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.