TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Aero Dijen Kelaikudaan, Kementerian Perhubungan, Kushandono mengatakan sudah melakukan spesial audit terhadap 117 pesawat Lion Air. Audit tersebut berupa pemeriksaan terhadap pesawat dan dokumen terkait.
Baca: RS Polri Telah Serahkan 27 Jenazah Korban Lion Air ke Keluarga
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan ada beberapa item yang tidak berfungsi pada pesawat Boeing 737-8 max, namun pesawat masih diperbolehkan untuk terbang dalam waktu tertentu. "Equipment ada yang tidak berfungsi satu, asal dalam beberapa hari harus diperbaiki," ujar dia di kantor Kemenhub, Rabu, 7 November 2018.
Ramp check, kata Kushandono dilakukan di beberapa bandara, antara lain di Padang, Bali, Makasar, Manado, Sorong, Surabaya, Balikpapan, dan Batam. Dari pemeriksaan tersebut, dari 117 pesawat, semua dinyatakan lain terbang.
Selain itu, audit juga dilakukan pada bengkel pesawat milik Lion Air di Batam. Hal-hal yang dilakukan antara lain melihat catatan, wawancara teknisi, dan mengevaluasi kemampuan fasilitas perawatan. "Kalaupun ada temuan, nanti tidak di-publish," tutur Kushandono.
Audit, kata Kushandono, dilakukan dua tahun sekali pada saat sertifikasi akan habis masanya. Audit spesial, menurut Kushandono memiliki tujuan tertentu. Audit ini dilakukan terkait jatuhnya pesawat Lion Air pada pekan lalu di perairan Tanjung Karawang.
Hasil dari audit tersebut, ujar Kushandono, akan digunakan untuk kepentingan Kementerian Perhubungan. "Untuk memberikan pembinaan apa yang harus ditekankan pada kekurangan," kata Kushandono.
Kushandono menjelaskan ramp check dilakukan pada 31 Oktober - 6 November 2018. Pemeriksaan dilakukan khusus pada pesawat jenis Beoing 737-8 Max, kemudian dilakukan audit spesial pada Lion Air.