TEMPO.CO, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bakal memeriksa inspektur pengawas yang bekerja di maskapai Lion Air terkait kerusakan pada Air Speed Indicator atau petunjukan kecepatan pesawat JT610. Pemeriksaan dilakukan terkait adanya dugaan bahwa inspektur ini tidak melaporkan kerusakan pesawat kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Baca: RS Polri Telah Serahkan 27 Jenazah Korban Lion Air ke Keluarga
"Kalau informasi ada, akan kami periksa," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Haryo Satmiko saat ditemui di Kantor Pusat KNKT, Jakarta Pusat, Rabu, 7 November 2018. Pemeriksaan akan dilakukan jika memang ada indikasi kelalaian dari inspektur tersebut.
Saat ini, kata Haryo, KNKT masih memulai proses pemeriksaan dari lapisan terbawah dahulu, seperti teknisi hingga awak pesawat pada penerbangan sebelumnya. Setelah itu, barulah pemeriksaan di pihak manajemen akan dilakukan KNKT, termasuk inspektur pengawas ini. "Sekarang tinggal tanya, inspekturnya siapa," ucap Haryo.
Sebelumnya, Pesawat Lion Air PK-LQP jenis Boeing 737 MAX 8 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat ketika terbang membawa 182 penumpang dan 7 kru dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Senin pekan lalu. Dari hasil pemeriksaan sementara Flight Data Recorder (FDR), KNKT menemukan pesawat tersebut sempat mengalami kerusakan pada petunjuk kecepatan atau Air Speed Indicator dalam empat penerbangan terakhirnya.
Teknisi dari Lion Air sempat mengganti salah satu komponen yang berhubungan dengan petunjuk kecepatan ini yaitu Angle of Attack (AOA), alat ukur yang ditempatkan di bagian depan pesawat yang mengukur sudut pesawat terhadap aliran udara. Teknisi mengganti AOA saat pesawat mendarat di Bali setelah terbang dari Manado, Sulawesi Utara.
Akan tetapi, penggantian AOA ini ternyata tidak membuat petunjuk kecepatan pesawat membaik. Malah, KNKT menduga masalah di pesawat semakin bertambah, hingga setelah mendarat di Jakarta, sebelum bertolak ke Pangkalpinang.
Nah, laporan atas masalah inilah yang tidak diterima kementerian. "Ketika ada masalah serius seperti pesawat harus grounded, inspektur ini harus melapor ke Kementerian," kata Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Avirianto, kepada Tempo, Selasa, 6 November.
KNKT sebenarnya juga baru mengetahui tidak adanya laporan dari inspektur Lion Air ke kementerian ini. Bahkan menurut Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, tidak semua masalah kerusakan harus dilaporkan karena ada bagian yang sudah didelegasikan ke maskapai. "Tinggal sistem kontrol itu yang dicek oleh Kementeriam Pehubungan, apakah prosedur dia edible atau tidak, patuh atau enggak," kata dia.
Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putu, menuturkan bahwa pelaporan kepada Kementerian Perhubungan tidak diperlukan karena tim Lion telah berhasil memperbaiki kerusakan pesawat. "Kami sudah perbaiki dan laik terbang, tidak perlu melaporkan hal tersebut ke Kementerian," katanya.
FAJAR PEBRIANTO / MAYA AYU