TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi mengatakan Kementerian Perhubungan akan merampungkan peraturan taksi online bulan ini. Dia mengatakan peraturan tersebut akan disahkan pada 20 November 2018. "Saya mencoba mengecilkan pihak-pihak yang tidak puas terhadap regulasi yang kami buat," ujar dia di Kantor Kemenhub, Rabu, 7 November 2018.
Baca: Mahkamah Agung Cabut Aturan Taksi Online, Ini Tanggapan Grab
Peraturan tersebut, akan menggantikan Peraturan Menteri nomor 108 tahun 2017 terkait transportasi online. Di peraturan tersebut, juga mengatur soal tarif dan aspek lainnya, seperti keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Selain itu, untuk menyudahi friksi antara operator dengan mitra, Kemenhub juga memberikan standar tarif bawah taksi online. Operator tidak diperbolehkan menentukan tarif di bawah Rp 3.500-Rp6.500.
Jika para operator seperti Grab dan Go-Jek tidak mematuhi peraturan tersebut, beberpa sanksi akan diberikan. Budi mengatakan, sanksi tersebut berupa surat peringatan hingga penutupan aplikasi.
Uji publik, kata Budi, sedang dilakukan di beberapa provinsi, seperti Makassar, Surabaya, dan Medan. "Dalam uji publik ini juga ada perwakilan aliansi, sehingga dia bisa menyampaikan ke komunitasnya," kata Budi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kemenhub memastikan tidak akan memunculkan aturan lama seperti sebelumnya.
Baca: Kemenhub Rampungkan Aturan Baru Taksi Online Oktober
Salah satu poin yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker, sebagai gantinya Kemenhub akan menerapkan kode khusus pada taksi online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahui mana kendaraan taksi daring dan bukan.