TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Tongam L Tobing mengatakan masyarakat yang merasa dirugikan oleh perusahaan financial technology atau fintech ilegal tersebut bisa langsung melapor kepada polisi. OJK menduga fintech yang dilaporkan ke Lembaga Bantuan Hukum Jakarta belakangan ini adalah perusahaan ilegal.
Baca: OJK: Penyaluran Pinjaman Lewat Fintech Bisa Tembus Rp 20 Triliun
"Kami menduga yang dilaporkan adalah fintech ilegal. Karena itu, kami mengharapkan kepada masyarakat yang dirugikan segera melapor ke polisi," kata Tongam kepada Tempo, Rabu, 7 November 2018.
Sebelumnya, LBH Jakarta membuka pos pengaduan bagi para peminjam uang dari aplikasi fintech peer to peer lending atau pinjaman online. Melalui pos ini, LBH mencoba menginventarisir dan menyelesaikan mengenai praktik penagihan yang diduga sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia dari fintech pendanaan tersebut.
Melansir akun instagram LBH Jakarta, lembaga ini telah menerima laporan dari 283 korban pelanggaran hukum dan HAM dari fintech nakal tersebut sejak Mei 2018. Adapun beberapa hal yang dilaporkan berupa bunga yang tinggi, pengambilan data pribadi hingga cara penagihan yang dinilai melanggar.
Tongam mengatakan dirinya mendorong penegakan hukum terhadap para pelaku usaha kegiatan fintech pendanaan atau pinjaman ilegal tersebut. Menurut dia, OJK telah melakukan berbagai tindakan untuk menghentikan kegiatan fintech pendanaan ilegal tersebut melalu berbagai cara.
Seperti mengumumkan kepada masyarakat daftar p2p lending ilegal, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir web/situs dan aplikasi pada playstore fintech ilegal serta, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri.
Tongam juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan dengan fintech pinjam meminjam yang ilegal tersebut. Adapun saa ini OJK telah menetapkan sebanyak 73 perusahaan fintech yang telah terdaftar dan memiliki izin.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI, Sunu Widyatmoko menyatakan bahwa belum laporan yang diterima bahwa anggotanya, perusahan pinjaman online terlibat praktik penagihan yang melanggar hukum hak asasi manusia peminjam.
"Kami belum menerima komplain dari masyarakat mengenai anggota kami. Sampai saat ini tidak ada anggota yang teregistrasi di asosiasi melanggar," kata Sunu saat mengelar konferensi pers di Gedung 88 Office, Jakarta Selatan, Selasa, 6 November 2018.
Baca: Bicara Fintech, Jokowi Ingatkan Regulasi Bisa Hambat Inovasi
Karena itu, Sunu menduga bahwa banyaknya pinjaman online yang dilaporkan kepada LBH Jakarta tersebut adalah ilegal dan tidak terdaftar di OJK. Sunu menyesalkan adanya fintech nakal yang diduga melanggar hukum dan melanggar hak asasi tersebut. Ia menilai asosiasi dan industri fintech bisa dirugikan dengan maraknya praktik fintech nakal yang diduga ilegal tersebut.