TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI menandatangani perjanjian kerjasama mengenai keuangan bilateral senilai US$ 10 miliar dengan Bank Sentral Singapura atau Monetery Authority of Singapore. Perjanjian ini ditandatangani oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, dan Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon, pada hari ini, 5 November 2018, di Singapura.
Simak: BI Beri Pelatihan Ekonomi Syariah Ke Bank Sentral Suriname
"Perjanjian tersebut memungkinkan kedua bank sentral mendapatkan akses likuiditas dalam valuta asing dari satu sama lain, apabila dibutuhkan, untuk menjaga stabilitas moneter dan keuangan," seperti dikutip dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia di Jakarta pada Senin, 5 November 2018.
Penandatanganan pernjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara Presiden Indonesia, Joko Widodo, dan Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, pada 11 Oktober 2018, di Bali. Kedua pemimpin negara meminta BI dan MAS untuk merumuskan perjanjian kerja sama keuangan bilateral yang dapat mendukung terbangunnya kepercayaan terhadap ekonomi kedua negara.
Adapun, perjanjian keuangan bilateral ini akan berlaku selama satu satu tahun yang mencakup dua pernjanjian. Keduanya yakni, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal (local currency bilateral swap agreement/LCBSA) dan perjanjian repo bilateral dalam dolar AS (USD repurchase agreement/USD repo).
Perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal merupakan perjanjian yang memungkinkan salah satu bank sentral untuk mendapatkan valuta asing dari bank sentral lainnya dengan menukarkan mata uang lokal dalam kurs yang berlaku. Dalam hal ini lewat kesepakatan untuk menukarkan kembali menggunakan kurs yang sama pada periode jatuh tempo yang disepakati.
Dalam perjanjian antar bank sentral Indonesia dan Singapura, perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal merupakan perjanjian baru yang memungkinkan pertukaran mata uang lokal di antara kedua bank sentral hingga senilai 9,5 miliar dolar Singapura atau 100 triliun Rupiah (setara USD 7 miliar dolar).
Sedangkan, perjanjian repo bilateral dalam dolar AS merupakan pernajian yang disepakati bank sentral untuk mendapatkan dolar AS dari bank sentral lainnya dengan menjaminkan obligasi pemerintah. Perjanjian ini juga mencakup kesepakatan untuk menukarkan kembali pada periode jatuh tempo yang telah disepakati.
Perjanjian itu merupakan amandemen terhadap perjanjian yang sudah ada sebelumnya. Yaitu berupa penambahan nilai repo dari sebelumnya USD 1 miliar menjadi USD 3 miliar.
"Melalui perjanjian ini kedua bank sentral dapat memperoleh likuditas valuta asing dalam dolar AS dengan kolateral berupa obligasi pemerintah yang dikeluarkan oleh negara-negara utama," seperti dikutip dalam keterangan tertulis yang sama.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa inisiatif ini merefleksikan penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Singapura. Hal ini juga mengindikasikan komitmen kedua otoritas bank sentral untuk menjaga stabilitas keuangan regional di tengah ketidakpastian di pasar keuangan global.
Sedangkan, Direktur Pelaksana MAS, Ravi Menon menyatakan bahwa fundamental ekonomi di negara-negara kawasan masih kuat. Namun, di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, para pelaku di pasar keuangan terkadang bereaksi berlebihan. Perjanjian ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kepercayaan para investor kepada masing-masing negara.