TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Tanjung Kerawang, Jawa Barat agar mereka mendapatkan hak sebagai pekerja dari perusahaan. "Korban berstatus sebagai pekerja, mereka tentunya mendapatkan hak-haknya seperti pesangon, penghargaan, dan lainnya," kata dia di Pangkalpinang, Sabtu, 3 November 2018.
BACA: Menteri Hanif Dhakiri Melayat ke Rumah Korban Lion Air JT 601
Ia mengatakan pengecekan status hubungan kerja korban pesawat itu untuk melihat korban yang memiliki hubungan kerja dan mana yang tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan tertentu. "Kami siap membantu ahli waris mengurus hak-hak korban yang harus diberikan oleh perusahaan tempat korban bekerja," ujarnya.
BACA: Spekulasi Lion Air Jatuh, Ikatan Pilot: Mari Hargai Otoritas KNKT
Ia menjelaskan setelah pemeriksaan dan mendapatkan data yang akurat, maka Kemenaker akan segera memanggil perusahaan tempat korban bekerja. "Seluruh korban yang bekerja di suatu perusahaan mendapatkan haknya, sesuai perjanjian kontrak kerja," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melihat status kerja korban, apakah mereka sebagai karyawan tetap atau kontrak. "Pada intinya para pekerja korban pesawat Lion Air ini tetap memiliki hak sesuai status hubungan kerja dengan perusahaan," ujarnya.