TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan saat ini baru 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2019. Ia mengatakan 8 provinsi sisanya sudah mengumumkan besaran UMP namun belum melaporkannya ke Kementerian Tenaga Kerja.
Baca : Anies Baswedan Akhirnya Tetapkan UMP DKI 2019 Senilai Rp 3.940.973,06
Ia mengatakan 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP itu sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Menurut Hanif 8 provinsi lain yang belum melaporkan UMP ke Kemenaker disebabkan keputusan UMP itu belum ditandatangani oleh Gubernur.
“Ya maksudnya laporannya. Kalau mereka kan mengumumkan laporannya bisa menyusul. Yang namanya pejabat kan pasti ikut ketentuan perundang-undangan yang berlaku dong,” kata Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 2 November 2018.
Sebelumnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019 sebesar 8,03 persen dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Penentuan UMP merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No.78 Tahun 2015. Hanif menyebutkan basis perhitungan UMP itu berasal dari data BPS bahwa inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.
"Sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," ujar Hanif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan dapat mendongkrak produktivitas para pekerja di Tanah Air. Meski begitu, ia masih akan melihat pengaruh kenaikan UMP tersebut terhadap dunia usaha maupun masyarakat.
"Kalau kalau dari sisi daya beli berarti positif. Tapi kalau dari dunia usaha, kita akan lihat bagaimana mereka (pengusaha) melihat kenaikan upah itu dibarengi dengan produktivitas atau tidak," ujar Sri Mulyani, usai Rapat Banggar di DPR, Rabu, 17 Oktober 2018.
Sri Mulyani berharap kenaikan UMP juga diiringi oleh peningkatan produktivitas. "Apabila produktivitasnya juga meningkat secara bagus, berarti kenaikan UMP tersebut merupakan justify dalam hal ini," ujarnya.
KARTIKA ANGGRAENI | BISNIS