Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan akan mengevaluasi tarif batas bawah penerbangan pasca jatuhnya pesawat Lion Air di Karawang, Jawa Barat, Senin lalu.
Baca juga: Kemenhub Copot dan Bekukan Lisensi Direktur Lion Air
"Mungkin saya akan evaluasi terutama berkaitan tarif batas bawah," ujar dia di Kementerian Perhubungan, Kamis, 1 November 2018.
Ia mengatakan ada sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam menaikkan tarif batas bawah. Salah satunya depresiasi rupiah. "Tarif ini memang dengan adanya dolar yang naik, avtur naik itu memang sangat sensitif," kata dia.
Karena itu, Budi mengatakan harus berhati-hati dalam menaikkan tarif batas bawah karena dapat berpengaruh kepada konsumen. Ia berharap kenaikan batas bawah sebesar 5 persen dapat menutupi kenaikan dolar dan harga avtur.
Penetapan tarif batas atas dan bawah tiket penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Batas bawah yang diatur dalam peraturan tersebut yaitu 30 persen dari batas atas.
Selain itu, Budi mengatakan akan memperketat standar keselamatan penerbangan baik untuk maskapai berbiaya murah atau LCC maupun pesawat dengan pelayanan penuh pasca jatuhnya Lion Air. "Kami akan memperketat assessment keselamatan penerbangan untuk semua maskapai tidak hanya LCC," kata dia.