TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menyayangkan pelaporan gaji pilot Lion Air JT 610 lebih rendah dibandingkan upah co-pilot. Menurut Utoh, Lion melaporkan upah pilot tersebut sekitar Rp 3,7 juta, sementara co-pilot justru mencapai Rp 20 juta.
BACA: Gaji Ekspatriat di Indonesia Termasuk 10 Tertinggi di Dunia
"Pelaporan upah tersebut biasanya update setiap bulannya. Upah yang dilaporkan tidak sesuai dengan gaji sebenarnya akan merugikan para pekerja yang terdaftar pada program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," kata Utoh saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 November 2018.
Menurut dia, manfaat yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan berbasis upah. Ia mencontohkan pada Jaminan Kecelakaan Kerja ada santunan yang diberikan 48 kali upah yang dilaporkan jika pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia.
BACA: Pilot Asing Rela Ditempatkan di Papua dan Bergaji Murah
"Atau pada Jaminan Hari Tua atau JHT yang bersifat tabungan dengan hasil pengembangan di atas rata-rata deposito bank pemerintah, saldo JHT juga berdasarkan akumulasi iuran based on upah dilaporkan," katanya.
Menurut dia, BPJS Ketenagakerjaan telah mempersiapkan alat bagi para peserta untuk mengecek apakah perusahaan telah melaporkan upah dengan benar, yaitu melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunggah di Google Playstore.
"Melalui app tersebut peserta dapat mengecek saldo JHT, upah yang dilaporkan sekaligus melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian data upah," katanya.
Utoh mengingatkan, apabila manfaat yang diterima peserta dari BPJS Ketenagakerjaan lebih rendah dari upah yang seharusnya itu disebabkan upah yang dilaporkan lebih rendah. Berdasarkan regulasi PP 44 tahun 2015, hal itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk memenuhi kekurangannya.
Baca berita tentang gaji pilot lainnya di Tempo.co.