TEMPO.CO, Jakarta - Usulan calon wakil presiden Sandiaga Uno agar pemerintah menghapus tarif jalan tol yang umurnya sudah mencapai 30 tahun ditanggapi oleh Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Basuki mengatakan pembebasan tarif bisa dilakukan sepanjang masa pengusahaan atau konsesi jalan tol telah berakhir.
Baca: Jembatan Suramadu Digratiskan, Investor Diyakini Akan Berdatangan
"Kalau sudah habis (konsesi), boleh digratiskan, tergantung pemerintahnya. Kecuali, ada pengembangan lain seperti Jagorawi yang ditambah dari 2 line menjadi 4 line," kata Basuki di Jakarta, Rabu, 31 Oktober 2018.
Sebelumnya usulan pembebasan tarif tol mengemuka setelah Sandiaga Uno merespons keputusan pemerintah Jokowi menggratiskan jembatan Suramadu pada pekan lalu. Ia menyatakan jika terpilih sebagai wakil presiden bakal membebaskan tarif tol di ruas-ruas yang sudah meraup keuntungan dan berumur 30 tahun.
Seperti diketahui Pemerintah telah menghapus tarif tol di Jembatan Suramadu sekaligus mengubah statusnya menjadi jembatan nontol. Adapun, kontrak operasi dan pemeliharaan Jembatan Suramadu oleh Jasa Marga sudah berakhir sejak 1 Januari 2017.
Lebih jauh Basuki menyebutkan usul untuk menghapuskan tarif di sejumlah ruas tol terbuka untuk diwujudkan. Namun, pembebasan tarif tol harus menempuh evaluasi dan perhitungan yang cermat.
Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol, konsesi Jagorawi baru berakhir pada 2044 atau 40 tahun sejak pembaruan konsesi pada 2005. Adapun dua ruas tol tercatat masa konsesinya berakhir dalam waktu sepuluh tahun mendatang yakni Tol Wiyoto Wiyono pada 2025 dan Tol Seksi I dan Seksi II Makassar pada 2028.
Basuki menuturkan, pembebasan tarif tol untuk ruas atau jembatan yang dibangun anggaran negara lebih mudah karena pemerintah punya wewenang penuh. Sementara itu, pada ruas tol yang dibangun, pembebasan tarif perlu perhitungan matang karena melibatkan dua pihak.
Sebelum pembebasan tarif Jembatan Suramadu, pemerintah pada 2003 juga pernah melakukan hal serupa di Jembatan Citarum Rajamandala dan Jembatan Tol Mojokerto. Ini tertuang dalam Keputusan Presiden No.37 Tahun 2003.
Baca: Peresmian Tol Semarang - Batang Terkendala Pembebasan Lahan
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Bambang Haryo juga mengusulkan pembebasan tarif tol Surabaya -Sidoarjo yang menjadi bagian dari ruas Surabaya - Gempol. "Misalnya ini dibebaskan tentu membawa dampak lebih besar daripada Jembatan Suramadu. Jadi tolong Tolong dibebaskan pak," ujarnya dalam rapat Komisi V bersama empat direktorat jenderal Kementerian PUPR, Senin lalu.