TEMPO.CO, Jakarta - Revisi peraturan pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik atau PP PSTE telah memasuki tahap sinkronisasi di Sekretariat Negara. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan perubahan signifikan terdapat pada penempatan data center atau DC dan disaster recovery center atau DRC yang memungkinkan untuk berada di luar Indonesia.
BACA: RS Polri Telah Data 147 DNA dari 189 Korban Lion Air JT 610
Baca Juga:
"Pada dasarnya penempatan tetap berada di Indonesia, tapi memungkinkan untuk di luar," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu 31 Oktober 2018. Sebelumnya, peraturan tersebut mewajibkan penempatan DC dan DRC penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.
Semuel mengatakan Kominfo juga akan membuat klasifikasi data berdasarkan tingkat kepentingannya yaitu data elektronik strategis, tinggi dan rendah. Dalam revisi tersebut, data elektronik strategis diwajibkan berada di Indonesia yang nantinya diatur melalui Peraturan Presiden.
BACA: Masyarakat Diimbau Tak Sebar Hoax Terkait Kecelakaan Lion Air
Sedangkan untuk data elektronik tinggi dan rendah memungkinkan penempatan di luar Indonesia. "Untuk data tinggi dan rendah sedang diatur oleh Institusi Pengawas dan Pengatur Sektoral," ujarnya.
Selain itu, peraturan revisi PP PSTE juga akan mengatur terkait sanksi. Ia mengatakan jika kewajiban penempatan data tidak bisa dipenuhi maka pemerintah akan melarang untuk beroperasi di Indonesia. "Nanti di peraturan itu akan ada sanksi, kalau tidak bisa dipenuhi ya tidak bisa operasi di Indonesia,"kata dia.
Baca berita tentang Data lainnya di Tempo.co.