Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Perluas Sektor Penerima Insentif Tax Holiday

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga dua kali menjabat Menteri Keuangan RI di masa presiden SBY dan Jokowi.  ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutannya pada sesi Global Market Award Ceremony dalam rangkaian Pertemuan Tahunan IMF - World Bank Group 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu, 13 Oktober 2018. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga dua kali menjabat Menteri Keuangan RI di masa presiden SBY dan Jokowi. ANTARA/ICom/AM IMF-WBG/Anis Efizudin
Iklan

TEMPO.CO, JAKARTA - Pemerintah bakal memperluas sektor penerima insentif tax holiday/ libur bayar pajak. Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan perluasan diberlakukan untuk mendongkrak investasi di dalam negeri yang saat ini sedang melambat. “Aturannya tetap sama dan selama 20 tahun, sektornya saja yang diperbanyak,” ujarnya, Rabu 31 Oktober 2018.

Baca: Sri Mulyani: 8 Perusahaan Nikmati Tax Holiday dalam 6 Bulan

Tax holiday merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi investasi langsung. Penanam modal yang melakukan investasi hingga bisa libur bayar pajak penghasilan pajak hingga 20 tahun. Untuk mendapat insentif ini minimal investor harus melakukan investasi Rp 500 miliar hingga Rp 10 triliun agar mendapat libur bayar pajak selama 20 tahun.

Namun, selama ini hanya 17 industri yang bisa mendapat fasilitas ini. Industri tersebut seperti logam dasar hulu, bahan baku farmasi, pembuatan komponen telekomunikasi. hingga infrastruktur ekonomi.

Iskandar mengatakan perluasan ke sektor lain bisa jadi pemanis mendatangkan investasi asing dan dalam negeri. Durasi 20 tahun saat ini masih dinilai kompetetif ketimbang negara lain. Seperti yang diketahui negara saingan Indonesia di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand maksimal memberikan insentif serupa 13-15 tahun. Wacana ini sebenarnya sudah disusun sejak beberapa bulan lalu.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan kementeriannya siap menampung semua masukan untuk memperkuat investasi dari sisi fiskal. Investasi, katanya, merupakan penyokong pertumbuhan ekonomi negara tahun depan yang sebenarnya cuma bisa tercapai 5,12 persen. “Kami targetkan 5,3 persen karena berharap rencana investasi dalam negeri foreign direct investment (penanam modal asing) banyak masuk,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Suahasil mengatakan sudah banyak kajian selain memperluas sektor peneriman insentif libur bayar pajak. Peningkatan durasi hingga 50 tahun yang pernah diujarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu juga sedang dihitung-hitung efek baik dan buruknya. “Perluasan sudah hampir pasti, bocorannya yang paling banyak itu sektor-sektor upstream (hulu),” kata Suahasil.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong mengatakan perlu banyak perluasan dan inovasi kebijakan ekonomi baru untuk meningkatkan investasi. Minimnya “pemanis” investasi dinilainya menjadi biang kerok merosotnya pertumbuhan investasi di kuartal III tahun ini sebesar defisit 1,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

15 Februari 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi), saat ditemui awak media, usai Peresmian Pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024, pada Kamis, 15 Februari 2024 di JIExpo Convention Center & Theater, Jakarta Utara. TEMPO/Adinda Jasmine
Jokowi Beberkan Alasan Belum Akan Tambah Insentif Mobil Listrik Tahun Ini

Presiden Jokowi menyebutkan, untuk sementara ini belum ada insentif lagi untuk mobil listrik di tahun 2024.


Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

6 Februari 2024

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (ketiga kiri) dalam peluncuran mobil listrik Omoda E5 Chery Indonesia di Jakarta, Senin 5 Februari 2024. ANTARA/Pamela Sakina
Airlangga Yakin Penjualan Mobil Listrik Tembus 200 Ribu Unit per Tahun Didorong 2 Faktor Ini

Menteri Airlangga yakin penjualan mobil listrik di dalam negeri, baik mobil listrik murni maupun hybrid, bisa mencapai target 200.000 unit per tahun.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

29 Januari 2024

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Berencana Serahkan Penyelidikan OTT Sidoarjo Ke Polisi

KPK dikabarkan akan menyerahkan penyelidikan OTT di Sidoarjo ke polisi. Diduga untuk menutupi keterlibatan pejabat tertinggi


Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

29 Januari 2024

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango, Johanis Tanak dan Alexander Marwata berfoto bersama dengan Band musik Padi Reborn Andi Fadly Arifuddin (vokal), Yoyo (drum), Rindra Risyanto Noor (bass), Piyu (lead gitar) dan Ari Tri Sosianto (rhytam gitar), seusai tampil memeriahkan acara penutupan puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023 diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Jakarta, 13 Desember 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Pimpinan KPK Dikabarkan Terbelah saat Menetapkan Tersangka Utama OTT di Sidoarjo

KPK melakukan OTT di Sidoarjo dalam perkara pemotongan pembayaran insentif pajak. Bupati Ahmad Muhdlor Ali diduga terlibat


Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

29 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
Penetapan Tersangka OTT KPK di Sidoarjo Diduga Mandek, Bupati Dikabarkan Lolos

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, tapi hingga Ahad tak kunjung mengumumkan tersangka


OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

26 Januari 2024

Salah satu ruangan BPPD Sidoarjo yang disegel KPK, Jumat, 26 Januari 2024. Foto: ANTARA/HO-Adi
OTT KPK di Sidoarjo, Kantor Kabid Pajak Daerah Disegel

KPK menyegel beberapa ruangan di kantor Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.


KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

26 Januari 2024

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
KPK Tangkap 10 Orang di Sidoarjo, Perkara Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan OTT di Sidoarjo, Jawa Timur


Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

25 Januari 2024

Jakarta Naikkan Pajak Diskotek Cs Jadi 40%, Pajak Hiburan Lain 10%
Tarif Pajak Hiburan yang Tak Menghibur Industri

Pelaku usaha industri hiburan jenis diskotek hingga spa memprotes rencana kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 persen. Pemerintah menjanjikan insentif


Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

23 Januari 2024

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Pemerintah Beri Insentif Pajak Hiburan, Bagaimana Perhitungannya?

Pemberian insentif ini menjadi hasil dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas mengenai pajak hiburan dalam UU HKPD.