Kementerian sejatinya berwenang merekomendasikan penggantian posisi tersebut, sesuai isi Aturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation/CASR) Part 121 klausul 121.59. Budi memastikan para petugas yang menerbitkan laporan kelaikan terbang Lion Air JT-610 ikut diberhentikan sementara. "Apabila ada kelalaian maskapai, kami beri sanksi tegas."
Adapun Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan, Avirianto, menyatakan sudah setengah jalan mengaudit penggunaan Boeing 737 MAX 8. Di Indonesia, pesawat itu baru dipakai Lion Air dan Garuda Indonesia.
"Sudah total 5 pesawat diperiksa. Pemeriksaan ke manajemen nanti akan kami buat laporannya," katanya kepada Tempo.
Konsultan Teknik Aviasi, Ananta Wijaya, mengatakan direktur teknik suatu maskapai paling bertanggung jawab memastikan kelaikan unit terbang, termasuk penuntasan masalah bila terdapat koreksi. "Direktur Teknik bisa dinyatakan bersalah bila tidak menyediakan proper tool atau lingkungan kerja yang memenuhi standar bagi teknisi, misalnya ada pekerjaan tanpa penerangan cukup," ucap Ananta yang sempat menjaba posisi serupa di maskapai Sriwijaya Air.
Simak juga :
Cerita Penyelam Basarnas Aduk Lumpur Dasar Laut Cari Lion Air
Direktur Utama Lion Air, Edward Sirait, mengatakan perseroan akan patuh pada rekomendasi kementerian, dan memenuhi segala aspek yang diperlukan dalam investigasi. "Yang pasti kami turuti," kata dia.
YOHANES PASKALIS PAE DALE | KARTIKA ANGGRAENI